Syarat, rukun dan wajib haji – Haji adalah rukun Islam yang ke lima. Ummat Islam yang mampu baik secara ekonomi maupun fisik diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji mulai difardlukan mulai tahun ke-9 Hijriyyah.
Tidak seperti umrah yang dapat dilaksanakan sepanjang tahun. Pelaksanaan ibadah haji hanya berlangsung sekali dalam setahun. Oleh karena itu, animo masyarakat muslim dari seluruh dunia sangat tinggi, sehingga waktu tunggu (waiting list) sampai puluhan tahun. Untuk cara cek waktu tunggu atau waiting list ibadah haji silahkan klik di sini.
Syarat haji adalah segala ketentuan yang wajib terpenuhi bagi calon jamaah haji agar bisa melaksanakan ibadah haji. Adapun syarat melaksanakan ibadah haji ada 5, yaitu:
Ulama kontemporer memasukkan jaminan keamanan perjalanan ibadah haji dalam persyaratan Istitha’ah. Sehigga apabila keamanan dalam negeri calon jamaah haji dan Makkah terganggu, maka termasuk belum istitha’ah.
Rukun haji adalah syarat wajib yang harus dilaksanakan ketika ibadah haji. Meninggalkan salah satu dari rukun haji, maka hajinya tidak sah. Berikut ini adalah rukun haji, yaitu:
Adapun mengenai penjelasan point-point rukun haji di atas akan kita bahas pada pembahasan selanjutnya. Silahkan ikuti terus anekailmu.my.id ini agar kita dapat lebih memahami permasalahan tentang haji.
Setelah kita mengetahui tentang syarat dan rukun haji, selanjutnya kita harus mengetahui pula wajib haji. Wajib haji adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan jika tidak dikerjakan maka harus membayar dam atau denda, tetapi hajinya tetap sah.
Wajib haji terdiri dari :
Demikianlah pengertian berikut dengan penjelasan mengenai syarat, rukun dan wajib haji. Adapun penjelasan per item atau poin dari masing-masing syarat, rukun dan wajib haji akan kita bahas satu per satu di web anekailmu.my.id ini.