Jakarta, 12 Februari 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan / syarat seluruh jemaah haji reguler 2025 dan petugas haji memiliki BPJS Kesehatan aktif sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Aturan ini tertuang dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, dengan tujuan meningkatkan jaminan kesehatan menyeluruh bagi peserta.
Berdasarkan keterangan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi syarat mutlak bagi calon jemaah. Berikut poin penting aturan terbaru ini:
“Dengan JKN aktif, jemaah terlindungi jika sakit sebelum berangkat atau butuh perawatan usai pulang. Ini langkah preventif untuk antisipasi risiko kesehatan,” tegas Zain.
Sebelumnya, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak wajib bagi jemaah haji reguler. Namun, mulai 2025, aturan ini menjadi syarat wajib yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA). Zain menegaskan, perubahan ini bertujuan memastikan:
Kebijakan ini memberikan keuntungan komprehensif:
Kemenag berharap kebijakan ini meminimalkan gangguan kesehatan yang kerap dialami jemaah, seperti kelelahan, dehidrasi, atau penyakit kronis. “Dengan jaminan BPJS, ibadah haji bisa lebih fokus dan khusyuk. Target kami adalah zero masalah kesehatan kritis,” ujar Zain.
Bagi calon jemaah, pastikan:
“Ini momentum untuk haji yang maqbul dan mabrur. Mari persiapkan kesehatan fisik dan administratif dengan optimal,” pungkas Zain.
Dengan aturan syarat BPJS kesehatan haji 2025 terbaru ini, Kemenag optimistis ibadah haji 2025 akan berjalan lebih lancar dan aman. Segera cek status BPJS Anda dan raih kesempatan menjadi tamu Allah dengan persiapan maksimal!