Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan tentang Penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Kesepakatan ini merupakan hasil dari rapat kerja (raker) yang dilaksanakan secara bersamaan. Raker dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, serta pejabat eselon I dan II Kemenag.
Biaya haji tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Besaran BPIH 2025 adalah sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Penurunan biaya ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi lebih banyak masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan tenang.
Kesepakatan ini juga mencakup penggunaan uang muka dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membayar pemesanan zona tenda di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armina) sebesar Saudi Arabia Riyal (SAR) 159.250.390. Biaya ini dialokasikan untuk 203.320 jemaah dengan harga rata-rata tenda per jemaah sebesar SAR 783,25. Menag Nasaruddin menyatakan komitmennya untuk memberantas penyimpangan dalam penyelenggaraan haji.
BPIH untuk setiap jemaah haji reguler tahun 2025 adalah sebesar Rp89.410.258,79. Asumsi yang digunakan adalah kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Penurunan biaya ini merupakan kabar baik bagi jemaah haji Indonesia.
BPIH tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. Penurunan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperbaiki efisiensi dan mengurangi beban biaya bagi jemaah haji.
BPIH ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain:
Penurunan BPIH 2025 diharapkan dapat:
Kemenag dan Komisi VIII DPR harus terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji untuk memastikan:
Penurunan Biaya Haji tahun 2025 merupakan kabar baik bagi jemaah haji Indonesia. Kemenag dan Komisi VIII DPR harus terus bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji yang efektif, efisien, dan berkualitas. Semoga penurunan BPIH ini dapat meningkatkan kesempatan bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan tenang.