Mengetahui kapan darah haid benar-benar berhenti bukan hanya perkara kebersihan. Tetapi juga menyangkut kewajiban ibadah yang harus dijalankan kembali oleh seorang wanita muslim. Banyak perempuan belum menyadari bahwa memeriksa berhenti atau tidaknya darah haid adalah sesuatu yang wajib secara hukum Islam.
Mengapa hal ini penting? Karena jika seorang wanita tidak mengetahui kapan darah haidnya benar-benar berhenti. Maka ia bisa saja melewatkan ibadah fardhu seperti shalat, atau malah melakukannya dalam keadaan yang belum suci. Ini tentu akan memengaruhi keabsahan ibadah tersebut.
Saat muncul dugaan bahwa darah haid sudah berhenti atau ketika darah biasanya memang berhenti pada waktu tertentu. Maka, di saat itulah pengecekan wajib dilakukan. Dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa jika seorang wanita sudah terbiasa darahnya berhenti dalam waktu tertentu, cukup untuk wudhu dan shalat, maka dia harus mengeceknya. Jika benar sudah berhenti, maka wajib baginya segera melaksanakan shalat fardhu, dan tidak boleh memulai dengan shalat sunnah.
Lebih jauh lagi, Sayyid Abdurrahman As-Segaf menjelaskan dalam Al-Ibanah wal Ifadah bahwa tanda darah haid sudah berhenti adalah ketika tidak ada lagi darah yang keluar dari jalan keluarnya, bukan sekadar celana dalam yang terlihat bersih. Maka dari itu, seorang wanita harus memeriksa langsung ke vagina, bukan hanya memperkirakan dari luar.
Ibnu Hajar juga menggambarkan metode pengecekan tersebut dengan menyebutkan bahwa wanita bisa menggunakan kapas putih. Jika kapas yang dimasukkan ke vagina keluar dalam kondisi benar-benar putih dan bersih, maka ia sudah dianggap suci dan wajib menjalani hukum-hukum wanita suci, seperti shalat dan puasa.
Warna darah haid tidak hanya hitam atau merah, tetapi bisa juga merah kekuningan, kuning, bahkan keruh. Karena itu, metode pengecekan ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada sisa darah sedikit pun. Tanpa pengecekan ini, seorang wanita bisa salah dalam menentukan status dirinya—apakah ia masih haid atau sudah suci.
Orang yang tidak memeriksa dengan benar bisa terbagi dua secara hukum:
Banyak muslimah yang belum memahami pentingnya pengecekan ini karena minimnya edukasi. Padahal ini merupakan bagian dari fikih wanita yang sangat penting. Dengan semakin banyaknya informasi seperti ini tersebar, diharapkan para muslimah bisa lebih sadar dan berhati-hati dalam menjalani ibadah setelah masa haid.
Kesimpulan: Pengecekan berhentinya darah haid bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban dalam Islam yang berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah. Edukasi mengenai metode yang tepat dan pengetahuan fikih dasar sangat dibutuhkan oleh setiap muslimah agar tidak lalai dalam menjalankan perintah agama.