Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Menteri Abdul Mu’ti tengah membuka wacana serius关于 kebijakan tidak otomatis naik kelas bagi siswa. Usulan ini muncul dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026), dan langsung menjadi sorotan publik. Berikut penjelasan komprehensif yang perlu dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kebijakan tidak otomatis naik kelas berpeluang kembali diterapkan mulai tahun ajaran 2027. Menurut Mu’ti, langkah ini diperlukan sebagai upaya membangun kesungguhan siswa dalam belajar, mengingat fenomena yang beliau sebut sebagai “rumus RMS” — rajin malas sama saja — dianggap sudah cukup meresahkan dunia pendidikan.
“Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami siap melaksanakannya sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” tutur Mu’ti, dikutip dari YouTube Undiksha, Kamis (8/10/2026).
Wacana ini mendapat respons beragam. Dewan Pendidikan memberikan dukungan, sementara sejumlah pemerhati pendidikan memberikan catatan penting agar kebijakan ini tidak diterapkan secara gegabah dan perlu melalui kajian akademik yang komprehensif.
Jika diterapkan dengan benar, kebijakan ini diharapkan mampu:
Di sisi lain, kebijakan ini juga menyimpan potensi dampak negatif:
Menurut Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, semangat menaikkan semua siswa memang pernah berkembang di era pemerintahan Nadiem Makarim melalui Kurikulum Merdeka. Meskipun demikian, kebijakan tersebut tidak pernah secara terang-terangan tertuang dalam regulasi.
“Secara teoritis, tidak ada klausul dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 yang mewajibkan guru untuk membiarkan siswa otomatis naik kelas,” terang pengamat pendidikan Edi Subkhan. Menurut Edi, kenaikan kelas sejatinya tetap terikat pada pencapaian kompetensi dan perkembangan peserta didik.
Untuk mencegah kebijakan tidak naik kelas menjadi kontra-produktif, berbagai pihak memberikan rekomendasi:
Wacana kebijakan tidak otomatis naik kelas adalah langkah yang dapat dipahami mengingat menurunnya kualitas pendidikan Indonesia berdasarkan skor PISA. Namun, implementasinya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Keputusan tidak naik kelas tidak boleh muncul tiba-tiba di akhir tahun ajaran. Yang paling penting, kebijakan ini harus menjadi ruang perbaikan dan motivasi, bukan hukuman administratif yang melukai perasaan anak. Orang tua, guru, dan pemerintah harus bekerja sama memastikan bahwa setiap keputusan kenaikan kelas didasarkan pada pertimbangan terbaik bagi perkembangan anak. Semoga dengan dialog yang konstruktif dan kebijakan yang berbasis data, masa depan pendidikan Indonesia dapat semakin meningkat dan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang layak dan berkualitas sesuai dengan potensi masing-masing.