Pengajuan Libur Jumat PUSAKA | ASN Kantor Kemenag Demak

Pengajuan Libur Jumat PUSAKAPUSAKA telah memberikan fitur untuk jam kerja ASN dengan berbagai variasi. Termasuk di antaranya adalah libur pada hari Jum’at dan masuk di hari Ahad atau Minggu.

Untuk ASN (PNS maupun PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, dapat mengajukan jam kerja 6 hari kerja dengan libur hari Jum’at. ASN silahkan mengisikan pada form di bawah ini. Sedangkan hasil ajuan dapat anda pantau pula pada halaman ini di bagian bawah.

Form Ajuan

Setelah anda mengisi form di atas, jangan lupa untuk klik tombol Submit atau tombol Kirim. Setelah itu dapat anda lihat pada list di bawah ini, apakah isian anda sudah terkirim atau belum dengan merefresh halaman ini.

Hasil Ajuan

Untuk ekseksui oleh admin, tunggu maksimal 1 x 24 jam pada klolom keterangan pada list di bawah ini.

Demikianlah cara pengajuan libur jumat Pusaka untuk ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak. Sedangkan efek pada aplikasi Pusaka ada kemungkinan tidak langsung berefek, namun setelah adanya sinkron pada server Pusaka.