Pendidikan Islam di Indonesia sedang berdiri di persimpangan jalan yang menentukan. Di satu sisi, semangat Merdeka Belajar membuka ruang gerak yang luas bagi inovasi kurikulum dan penguatan karakter. Di sisi lain, problematika klasik—seperti dualisme kurikulum, kualitas sumber daya manusia, hingga relevansi lulusan—masih menjadi rumah sakit yang sulit disembuhkan sekadar dengan slogan. Transformasi pendidikan Islam bukan lagi pilihan, melainkan keharusan historis untuk menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan identitas.
Konteks ini mengingatkan kita pada firman Allah SWT dalam Surah Ar-Ra’d ayat 11: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” Ayat ini menjadi landasan filosofis bahwa perubahan sistem pendidikan harus dimulai dari perubahan mentalitas dan komitmen para pelaku di dalamnya. Mulai dari pembuat kebijakan, pengelola madrasah, hingga guru di depan kelas. Mari kita bedah lebih dalam arah mana transformasi ini harus berlari.
Salah satu problematika paling kronis adalah dualisme kurikulum yang memisahkan ilmu umum dan ilmu keagamaan seolah-olah keduanya berlawanan. Di madrasah, siswa seringkali mengalami “skizofrenia akademik”: pagi belajar fisika dengan logika rasional, sore belajar tafsir dengan pendekatan tekstual-dogmatis, tanpa adanya jembatan integratif. Kebijakan Kurikulum Merdeka seharusnya menjadi momentum emas untuk menghancurkan dinding pemisah ini melalui pendekatan interconnected curriculum.
Integrasi tidak berarti mencampuradukkan materi, melainkan menampilkan kesatuan kebenaran. Ketika siswa belajar tentang fotosintesis di Biologi, guru bisa mengaitkannya dengan ayat tentang tumbuh-tumbuhan yang menyembah Allah (QS. Ar-Rahman: 6). Pendekatan ini membutuhkan desain pembelajaran yang matang, bukan sekadar tambahan jam pelajaran agama. Jika kebijakan pusat hanya fokus pada pengurangan beban materi tanpa menyediakan panduan integrasi yang konkret, dualisme justru akan semakin mengakar di lapangan.
Rasulullah SAW bersabda: “Pencarian ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini tidak membedakan “ilmu dunia” dan “ilmu akhirat”; semua ilmu yang bermanfaat adalah kewajiban. Transformasi kurikulum harus mencerminkan kesatuan visi ini, di mana sains dan agama saling memperkaya, bukan saling mengesampingkan.
Kebijakan apapun akan mati suri di tangan guru yang tidak siap. Realita di lapangan menunjukkan kesenjangan besar antara kompetensi pedagogik guru madrasah dengan tuntutan era Merdeka Belajar yang menuntut guru sebagai fasilitator, penggerak, dan murabbi (pendidik karakter). Banyak guru masih terjebak paradigma “transfer of knowledge” konvensional, padahal era digital menuntut “transformative learning”.
Program Guru Penggerak dan P3M (Pembelajaran Merdeka) merupakan langkah strategis, namun implementasinya sering terhenti pada sertifikasi dan kenaikan pangkat, bukan pada perubahan praktik mengajar yang nyata. Transformasi pendidikan Islam membutuhkan guru yang tidak hanya hafal kurikulum, tapi “hidup” kurikulum—menjadi teladan akhlak, mahir teknologi, dan sensitif pada perkembangan psikologis siswa. Investasi pada continuous professional development (CPD) berbasis komunitas praktik (community of practice) jauh lebih efektif dibanding pelatihan sekali jalan (one-shot training).
Allah berfirman: “Dan sungguh, engkau (Muhammad) benar-benar berakhlak yang agung.” (QS. Al-Qalam: 4). Nabi SAW adalah teladan uswatun hasanah dalam mendidik. Guru pendidikan Islam harus menginternalisasi peran ini: bukan sekadar instruktur materi, tapi panutan karakter. Kebijakan rekrutmen dan promosi guru harus menaruh bobot signifikan pada aspek kepribadian dan kepemimpinan pendidikan, bukan hanya angka kredit atau ijazah.
Indikator kegagalan sistem pendidikan seringkali terlihat dari ketidaksesuaian lulusan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat. Lulusan madrasah atau pesantren sering distereotip sebagai “pasif”, “kurang adaptif teknologi”, atau “kaku dalam beragama”. Sebaliknya, lulusan sekolah umum terkadang rawan kehilangan kompas moral dan identitas keagamaan. Transformasi harus menghasilkan profil lulusan “Muslim Modern”: beriman, berilmu, berakhlak, tech-savvy, kritis, kolaboratif, dan memiliki entrepreneurial mindset.
Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) yang diperluas ke jenjang menengah (SMA/SMK/MA) melalui program Mading Merdeka atau magang industri, perlu disesuaikan dengan karakter kelembagaan Islam. Misalnya, program magang di industri halal, fintech syariah, media dakwah digital, atau riset sains-qurani. Hal ini membuktikan bahwa nilai-nilai Islam tidak ketinggalan zaman, justru menjadi value-added (nilai tambah) dalam kompetisi global.
Nabi SAW bersabda: “Khairunnas anfa’uhum linnas” (Khairul anam man nafa’a li an-nas) — “Omanusia yang paling baik adalah orang yang paling bermanfaat bagi orang lain.” (HR. Ahmad). Lulusan pendidikan Islam harus dilatih untuk menjadi agen manfaat (“anfa’uhum”), bukan hanya pencari nafkah. Kurikulum harus memuat service learning dan proyek nyata yang menyelesaikan masalah umat, sehingga keimanan diterjemahkan dalam aksi nyata kemanusiaan.
Transformasi juga menyentak tata kelola (governance). Banyak madrasah dan pesantren yang kekurangan dana operasional, bergantung pada BOS/BOPS yang nominalnya tidak sebanding dengan kebutuhan aktualisasi kurikulum (lab sains, studio digital, perpustakaan modern). Otonomi keuangan yang diberi melalui status PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) atau madrasah berbasis yayasan harus diimbangi dengan akuntabilitas dan profesionalisme manajemen.
Kebijakan perlu mendorong social entrepreneurship di lingkungan pendidikan Islam. Pesantren dengan lahan pertanian, bengkel, atau unit produksi halal seharusnya dijadikan laboratorium hidup bagi siswa sekaligus sumber pendanaan mandiri. Ini mengurangi ketergantungan pada dana negara dan melatih jiwa kewirausahaan siswa. Regulasi perpajakan dan perizinan untuk unit usaha pendidikan (BUMDes/Ponpes) perlu disederhanakan sebagai insentif.
Allah berfirman: “Dan hendaklah di antara kamu segolongan orang yang mengajak kebaikan, menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104). Manajemen pendidikan yang baik adalah manifestasi dari “amar ma’ruf nahi munkar” di level institusional: memerintahkan kebaikan (efisiensi, transparansi, kualitas) dan mencegah keburukan (korupsi dana, nepotisme, maladministrasi).
Transformasi pendidikan Islam di Indonesia tidak bisa dikerjakan secara parsial—hanya ganti buku, hanya tambah jam, atau hanya ganti nama program. Dibutuhkan ekosistem holistik yang menyatu: kebijakan pusat yang visioner, pengelola yang profesional, guru yang inspiratif, orang tua yang peduli, dan masyarakat yang mendukung. Semua itu bermuara pada satu tujuan: melahirkan generasi Muslim yang “rabbani” (bertuhan), “insani” (manusiawi), dan “ilmiah” (berbasis ilmu).
Tantangan di hadapan memang berat: birokrasi yang kaku, budaya organisasi yang feudal, hingga isu radikalisme yang menodai citra pendidikan Islam. Namun, sejarah membuktikan Islam Nusantara selalu mampu beradaptasi dan berkontribusi peradaban. Kunci utamanya ada pada kesadarannya: apakah kita mau menjadi objek kebijakan yang pasif, atau subjek transformasi yang proaktif? Pilihan ada di tangan kita semua.
Sebagaimana firman Allah: “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. At-Thalaq: 2-3). Dengan niat ikhlas, kolaborasi nyata, dan tawakal, insya Allah pendidikan Islam Indonesia akan lahir kembali—lebih kuat, lebih relevan, dan lebih berkarakter—menjadi rahmatan lil ‘alamin bagi bangsa dan umat.