Indonesia lahir bukan lepas dari peran sentral para ulama dan tokoh Islam yang menggerakkan massa untuk menentang penjajahan. Sejak awal, Islam tidak hanya berfungsi sebagai ritus spiritual, melainkan juga sebagai landasan ideologis dan mobilisasi politik yang kuat. Perjuangan fisik dan diplomasi yang dipimpin oleh kyai, ulama, dan santri menjadi tulang punggung kemerdekaan bangsa. Memahami jejak sejarah ini berarti menghargai fondasi keberagaman dan keadilan yang kita nikmati hari ini.
Dinamika hubungan antara Islam dan negara di Indonesia selalu menarik untuk dikaji karena uniknya formulasi “negara kebangsaan” yang dipilih para pendiri bangsa, bukan negara agama sekaligus bukan negara sekular kering. Pilihan historis ini melahirkan dinamika yang kaya, penuh debat intelektual, hingga pengujian praktis dalam sistem demokrasi modern. Mari kita telusuri lebih dalam perjalanan panjang politik Islam di tanah air ini.
Sejarah mencatat bahwa peran Islam dalam perjuangan kemerdekaan tidak bisa dipisahkan dari jejak kyai dan pesantren. Para kyai seperti KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Chasbullah, hingga KH. Ahmad Dahlan tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga menanamkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air kepada santri-santrinya. Fatwa jihad yang dikeluarkan KH. Hasyim Asy’ari pada 1945 menjadi bukti nyata bagaimana ijtihad keagamaan dijadikan instrumen mobilisasi massa untuk mempertahankan kemerdekaan.
Pesantren pada masa itu berfungsi sebagai benteng pertahanan sekaligus pusat regenerasi kader pejuang. Santri tidak hanya dibekali ilmu tauhid dan fiqih, tetapi juga dilatih ketahanan fisik dan mental untuk berperang. Sejumlah besar pejuang kemerdekaan lahir dari lingkungan pesantren, membuktikan bahwa Islam di Indonesia selalu berpihak pada kemanusiaan dan kedaulatan bangsa. Semangat ini tercermin dalam firman Allah SWT yang bermakna: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah semua-samanya, dan janganlah kamu berpecah belah.” (QS. Ali Imran: 103). Ayat ini menjadi landasan semangat persatuan umat dalam menghadapi musuh bersama.
Kontribusi Islam juga terlihat dalam diplomasi internasional, di mana tokoh-tokoh Islam seperti Agus Salim berperan vital di forum-forum dunia memperjuangkan pengakuan kedaulatan Indonesia. Bukti nyata komitmen politik Islam adalah dukungan penuh terhadap Piagam Jakarta dan rumusan Pancasila sebagai dasar negara. Keputusan history ini menegaskan bahwa Islam di Indonesia memilih jalan kerukunan dan kebangsaan, bukan jalan kekerasan atau pengkhianatan terhadap pluralitas bangsa.
Masa Konstituante (1955-1959) menjadi momen kritis dalam sejarah politik Islam di Indonesia. Debat sengit terjadi antara blok yang mengusung Dasar Negara Islam (seperti NU, Masyumi, PSII) dengan blok Pancasila (PNI, PKI, Partai Katolik, IPKI). Meskipun blok Islam memiliki suara terbanyak, mereka gagal mencapai ambang dua pertiga untuk mengubah dasar negara. Keputusan Presiden Soekarno 5 Juli 1959 yang memulihkan UUD 1945 dan Pancasila menutup babak perdebatan konstitusional ini.
Kegagalan mengesahkan Dasar Negara Islam justru menjadi momentum matangnya pemikiran politik Islam di Indonesia. Para ulama besar seperti KH. Idham Chalid dan KH. Wahid Hasyim memilih menerima keputusan demokrasi mayoritas demi menjaga kesatuan NKRI. Sikap ini menunjukkan fleksibilitas fiqih siyasah (politik hukum Islam) yang mengutamakan maslahat umat dan stabilitas negara di atas kepentingan golongan. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa di antara kalian melihat kejahatan, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya… dan itu adalah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim). Dalam konteks negara, “mengubah dengan tangan” diartikan sebagai partisipasi konstruktif dalam kerangka hukum yang sah.
Pasca orde baru, reformasi 1998 membuka ruang demokrasi yang luas. Partai-partai bermuatan Islam kembali hadir dalam kontestasi pemilu, namun dengan narasi yang lebih inklusif dan nasionalis. Partai seperti PKB, PPP, PAN, PKS, hingga NasDem bersaing di piringan yang sama dengan partai non-Islam. Fenomena ini menandakan pematangan politik Islam: dari ideologi “negara Islam” beralih ke “partai bermuatan nilai-nilai Islam” yang berkomitmen pada Pancasila dan UUD 1945.
Demokrasi langsung (pilkada dan pemilu presiden) membawa dinamika baru: politik identitas dan uang. Isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) sering dieksploitasi untuk mengumpulkan suara, menciptakan polarisasi masyarakat yang berbahaya. Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019 menjadi studi kasus nyata bagaimana narasi agama dapat dibelah untuk kepentingan politik pragmatis, mengancam harmoni sosial yang telah dibangun puluhan tahun.
Di sinilah peran ulama dan intelektual Muslim sangat diuji. Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhammadiyah, dan organisasi massa Islam lainnya berupaya menegakkan etika politik berbasis keadilan dan kejujuran. Fatwa MUI tentang haramnya politik uang dan politik identitas menjadi pedoman moral, meskipun efektivitasnya masih bergantung pada kesadaran pemilih dan penegakan hukum yang konsisten. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kerabatmu.” (QS. An-Nisa: 135). Prinsip keadilan ini harus menjadi kompas dalam berpolitik.
Tantangan lain adalah radikalisme dan intoleransi yang mencoba menumpangi nama agama. Gerakan-gerakan yang menolak Pancasila dan NKRI harus dihadapi dengan pendekatan preventif (pendidikan moderasi beragama) dan represif (hukum). Pemerintah bersama masyarakat sipil dan organisasi Islam moderat terus menggalakkan “Islam Nusantara” atau Islam Rahmatan lil ‘Alamin sebagai wajah asli Islam Indonesia yang tawasut, toleran, dan anti kekerasan. Ini adalah jihad besar (jihad al-akbar) di era modern: mempertahankan khazanah keindonesiaan dari dalam dan luar.
Masa depan politik Islam di Indonesia bergantung pada kemampuan kader-kader muda untuk mensintesis nilai-nilai universal Islam (keadilan, amanah, syura, musawah) dengan tatanan demokrasi konstitusional modern. Pendidikan politik di lingkungan pesantren dan organisasi massa harus diperkuat agar melahirkan pemimpin yang tidak hanya hafizh Al-Qur’an, tetapi juga literasi digital, memahami ekonomi kerakyatan, dan memiliki integritas anti korupsi.
Kolaborasi lintas keyakinan menjadi kunci. Sejarah membuktikan Indonesia maju saat umat beragama berkolaborasi, dan mundur saat saling mencela. Politik Islam yang matang adalah politik yang membangun, bukan yang menghancurkan; yang menyatukan, bukan yang memecah belah. Para pemimpin Muslim diharapkan menjadi “rahmatan lil ‘alamin” nyata dalam pelayanan publik: membangun jalan, sekolah, rumah sakit, dan memerangi kemiskinan bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang.
Peran perempuan dalam politik Islam juga perlu diperluas. Sejarah mencatat tokoh seperti Cut Nyak Dhien, Rahmah El Yunusiyah, hingga Maria Ulfah Santoso adalah bukti kapasitas kepemimpinan perempuan Muslim. Mendorong representasi perempuan di parlemen dan pemerintahan daerah adalah wujud aktualisasi keadilan gender yang diajarkan Islam, jauh sebelum konvensi internasional ada.
Jejak politik Islam di Indonesia adalah mozaik indah dari perjuangan, kompromi demi kesatuan, dan adaptasi terhadap zaman. Dari medan perang fisik hingga medan perang ideologi di parlemen, ulama dan umat Islam konsisten berperan sebagai pilar bangsa. Pilihan historis untuk Pancasila bukanlah kekalahan, melainkan kejeniusan untuk menjaga keberagaman dalam kerangka kesatuan.
Tantangan depan adalah memastikan politik Islam tidak terjebak dalam transaksionalitas sempit, politik uang, atau identitas yang memecah. Sebaliknya, politik Islam harus menjadi motor penggerak kesejahteraan rakyat, penegak keadilan sosial, dan pelindung hak asasi manusia. Dengan berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman hikmah, serta Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi politik, umat Islam Indonesia akan terus berkontribusi membangun peradaban yang bermartabat. Wallahu a’lam bish-shawab.