Ijazah Digital (E-Ijazah) Mulai Tahun 2025

Ijazah digital akan diterbitkan mulai 2025 sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sehingga, hal ini merupakan kabar baik, karena problem kerusakan ijazah konvensional (kertas) akan teratasi.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memodernisasi sistem administrasi pendidikan di Indonesia, sekaligus menjawab tantangan di era digital.

Satuan Pendidikan Diberi Wewenang Mencetak Ijazah Secara Mandiri

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pemberian wewenang kepada setiap satuan pendidikan, termasuk lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag), untuk mencetak dan mengesahkan ijazah secara mandiri. Hal ini disampaikan oleh Abdul Basit, Kepala Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi Kemenag RI, dalam pertemuan persiapan e-ijazah yang digelar di Bandung pada Rabu, 12 Februari 2025.

Basit menjelaskan bahwa Kemenag bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) tengah mempersiapkan sistem e-ijazah yang akan digunakan oleh peserta didik tingkat akhir di Madrasah. “Kebijakan e-ijazah memungkinkan sekolah-sekolah untuk mencetak ijazah secara mandiri. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan, serta meminimalkan risiko pemalsuan,” ujar Basit.

Manfaat Digitalisasi Ijazah: Cepat, Akurat, dan Minim Pemalsuan

Menurut Basit, digitalisasi ijazah merupakan langkah penting yang perlu diambil. Melalui sistem digital, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepatakurat, dan terhindar dari risiko pemalsuan. Dalam aturan yang berlaku, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama: validitasakurasi, dan legalitas. Semua proses ini akan dilakukan melalui dasbor validasi data peserta didik tingkat akhir.

Basit juga menegaskan bahwa penerapan e-ijazah diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan ketiga prinsip tersebut. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat mengatasi masalah keterlambatan distribusi ijazah dan peredaran ijazah palsu yang selama ini sering terjadi. “Dengan e-ijazah, proses distribusi akan lebih efisien dan akurat karena sekolah yang menyimpan data digital siswa memiliki wewenang lebih dalam penerbitan ijazah,” tambahnya.

Syarat Penerbitan Ijazah Digital: Hanya untuk Sekolah Terakreditasi

Meskipun kebijakan ini memberikan wewenang kepada sekolah untuk mencetak ijazah secara mandiri, tidak semua satuan pendidikan dapat melakukannya. Basit menegaskan bahwa hanya sekolah yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah secara mandiri. “Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut,” tegasnya.

Dengan penerapan e-ijazah, diharapkan proses administrasi pendidikan menjadi lebih efisien dan akurat, serta meminimalisir kesalahan dalam penerbitan dokumen akademik. Basit juga berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi langkah awal menuju transformasi digital di sektor pendidikan Indonesia.

Dampak Positif Ijazah Digital bagi Dunia Pendidikan

Penerapan e-ijazah tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga membawa dampak positif lainnya. Pertama, sistem ini dapat mengurangi biaya operasional yang biasanya dikeluarkan untuk pencetakan dan distribusi ijazah secara konvensional. Kedua, e-ijazah dapat meningkatkan keamanan data karena dilengkapi dengan sistem validasi yang ketat. Ketiga, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong transformasi digital di berbagai sektor, termasuk pendidikan.

Dengan segala keunggulan yang ditawarkan, kebijakan e-ijazah diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan administrasi pendidikan yang selama ini terjadi. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan transparansi dalam penerbitan dokumen akademik di Indonesia.

Kesimpulan

Kebijakan penerbitan ijazah digital (e-ijazah) yang akan diterapkan mulai tahun 2025 merupakan langkah progresif pemerintah Indonesia dalam memodernisasi sistem pendidikan. Dengan pemberian wewenang kepada sekolah terakreditasi untuk mencetak ijazah secara mandiri, diharapkan proses administrasi pendidikan menjadi lebih efisien, akurat, dan terhindar dari risiko pemalsuan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong transformasi digital di sektor pendidikan, menciptakan sistem yang lebih transparan dan terpercaya bagi seluruh pemangku kepentingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sepertinya Artikel Berikut Menarik
Deepseek Dilarang di Beberapa Negara: Ancaman Keamanan AI Asal China?

Deepseek Dilarang di Beberapa Negara: Ancaman Keamanan AI Asal China?

Alam Semesta dalam Qur’an | Bagian 1

Alam Semesta dalam Qur’an | Bagian 1

Aplikasi Android Mengandung Malware, Stop Jangan Install

Aplikasi Android Mengandung Malware, Stop Jangan Install