Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446H/2025M.
Keppres ini mengatur pembiayaan haji yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Penandatanganan dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Untuk tahun 2025, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78. Selisih antara Bipih dan BPIH akan ditanggung oleh pemerintah melalui Nilai Manfaat sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Dana ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur besaran biaya haji per embarkasi. Berikut rincian rata-rata Bipih jemaah haji tahun 2025 berdasarkan embarkasi:
Keppres ini tidak hanya berlaku untuk jemaah haji reguler, tetapi juga mencakup Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji, sekaligus memberikan kemudahan bagi jemaah haji Indonesia.
Dengan adanya Nilai Manfaat yang dikeluarkan pemerintah, diharapkan beban finansial jemaah haji dapat berkurang. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu.
Semoga biaya haji tahun ini yang lebih murah dibandingkan tahun lalu tidak mengurangi kenayamanan jemaah. Justru kita berharap pelayanan haji tahun ini akan meningkat, lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.