Sejarah Hari Anak Nasional (HAN)

Sejarah Hari Anak Nasional (HAN)

Bagaimana runtut sejarah hari anak nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juli? Mari kita simak penjelasan bagaimana peringatan HAN diperingati setiap tanggal 23 Juli.

Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai peringatan hari anak nasional di Indonesia. Dari mulai latar belakang, landasan hukum dan tata cara peringatan hari anak nasional (HAN).

Latar Belakang Hari Anak Nasional

Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki potensi luar biasa untuk membawa kemajuan bagi negara. Mereka adalah tunas harapan yang akan mewarnai masa depan Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk memberikan perhatian dan perlindungan khusus bagi mereka agar dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal.

Masa depan bangsa terletak pada kualitas anak-anak saat ini. Generasi muda yang berkualitas adalah kunci untuk membangun bangsa yang maju dan sejahtera. Oleh karena itu, investasi terbaik yang dapat dilakukan oleh bangsa ini adalah berfokus pada pengembangan anak-anak.

Peran strategis anak-anak dalam pembangunan bangsa tidak dapat dipungkiri. Mereka adalah agen perubahan yang dapat membawa ide-ide baru dan inovasi yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, penting untuk membekali mereka dengan pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi pemimpin masa depan.

Melindungi anak-anak berarti memastikan mereka mendapatkan hak-haknya secara penuh, seperti hak untuk hidup, hak untuk belajar, dan hak untuk bermain. Hal ini juga berarti menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi mereka untuk tumbuh dan berkembang. Dengan memberikan perhatian dan perlindungan yang optimal, kita dapat memastikan bahwa anak-anak Indonesia akan menjadi generasi penerus yang berkualitas dan membawa bangsa ini menuju masa depan yang lebih gemilang.

Dasar Hukum Penetapan HAN (Hari Anak Nasional)

1. Pasal 28 huruf b ayat (2) UUD 1945:

  • Jamin dan lindungi hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang.
  • Beri perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

2. Undang-Undang No 4 Tahun 1979:

  • Anak adalah potensi dan penerus bangsa.
  • Beri kesempatan luas untuk tumbuh dan berkembang.
  • Penuhi kebutuhan rohani, jasmani, dan sosial anak.

Dari kedua dasar hukum tersebut, masyarakat juga berperan dalam beberapa hal. Beberapa peran serta masayarakat adalah sebagai berikut :

  • Ada anak-anak dengan hambatan rohani, jasmani, sosial, dan ekonomi.
  • Butuh usaha untuk menghilangkan hambatan tersebut.
  • Usaha kesejahteraan anak harus terjamin.

Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan untuk mengoptimalkannya dilakukan dengan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional. Dengan dasar tersebut, selanjutnya ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

Memperhatikan Pasal 73A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kementerian PPPA perlu melakukan koordinasi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, diantaranya dalam pelaksanaan peringatan Hari Anak Nasional (HAN). HAN dirayakan sebagai momentum penting untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Demikianlah sejarah hari anak nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juli. Untuk tahun 2024 ini, anda dapat mengunduh atau download logo peringatan HAN di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *