Tunjangan profesi bagi ratusan ribu guru (TPG) Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian Agama resmi naik sebesar Rp500 ribu per bulan. Kenaikan ini ditujukan bagi para guru yang belum mendapatkan penyetaraan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan peningkatan tunjangan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menyejahterakan tenaga pendidik. Aturan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru non-ASN yang sebelumnya hanya sebesar Rp1,5 juta kini naik menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini diberlakukan mulai Januari 2025 dan akan dibayarkan beserta rapelan kekurangannya.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu,” ujar Menag saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Terdapat 227.147 guru bukan ASN yang akan menerima manfaat dari kenaikan tunjangan profesi ini. Mereka tersebar di bawah berbagai direktorat dan bimas di lingkungan Kementerian Agama, yaitu:
Langkah ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap guru lintas agama semakin konkret dan merata.
Dalam penjelasannya, Menag menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk afirmasi negara terhadap guru non-ASN yang selama ini belum memperoleh tunjangan setara dengan PNS. Presiden Prabowo disebut terus berkomitmen menguatkan sektor pendidikan dari berbagai sisi, termasuk melalui dukungan finansial.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” terang Menag.
Kementerian Agama berharap, kenaikan tunjangan profesi guru ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan finansial, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap mutu pendidikan. Guru diharapkan semakin termotivasi dan profesional dalam membimbing siswa, baik dari sisi akademik maupun karakter.
“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” tambah Menag.
Kemenag telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kantor Wilayah di provinsi untuk segera melakukan sosialisasi terkait kenaikan TPG ini. Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diminta mempercepat proses pencairan dana TPG Rp2 juta per bulan serta kekurangan sebesar Rp500 ribu sejak Januari 2025.
“Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” tandas Menag.
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, perhatian terhadap kesejahteraan guru ditingkatkan secara signifikan. Kenaikan tunjangan profesi guru non-ASN menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong reformasi kualitas pendidikan nasional, khususnya pendidikan berbasis agama.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi disparitas kesejahteraan yang terlalu jauh antara guru ASN dan non-ASN. Pemerintah juga menunjukkan bahwa profesionalitas guru, apapun status kepegawaiannya, tetap mendapat penghargaan setimpal.