10 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi

Saat menjalankan ibadah puasa, setiap umat Islam diwajibkan untuk menghindari segala hal yang dapat membatalkan puasa. Hal ini bertujuan agar ibadah puasa yang dilakukan menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT.

Dalam kitab Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi yang merujuk pada penjelasan kitab Taqrib, terdapat sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa. Artikel ini akan membahas secara detail sepuluh hal tersebut agar kita dapat lebih memahami dan menjaga keabsahan puasa kita.

1. Masuknya Sesuatu ke Tubuh Lewat Lubang-Lubang Tubuh

Sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang anggota tubuh dapat membatalkan puasa, jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja. Misalnya, makan dan minum melalui mulut, memasukkan cotton buds ke telinga, atau memasukkan sesuatu ke jalan yang tidak seharusnya (seperti jalan belakang atau alat kelamin). Aktivitas ini dapat merusak puasa karena tubuh telah menerima sesuatu yang bisa membatalkan puasa.

2. Masuknya Sesuatu ke Tubuh Lewat Luka yang Tidak Berlubang

Masuknya sesuatu ke tubuh melalui luka yang mencapai kulit atau selaput otak juga dapat membatalkan puasa. Hal ini terjadi jika ada suatu benda atau cairan yang masuk ke dalam tubuh melalui bagian yang tidak seharusnya, seperti luka terbuka atau sayatan.

3. Huqnah: Memasukkan Obat Lewat Anus atau Alat Kelamin

Huqnah, yaitu memasukkan obat atau cairan ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin, juga dapat membatalkan puasa. Meskipun ini merupakan pengobatan medis, tindakan ini diharamkan jika dilakukan saat berpuasa karena dapat mengganggu keabsahan ibadah puasa.

4. Sengaja Muntah

Sengaja memuntahkan makanan atau minuman dapat membatalkan puasa. Misalnya, seseorang yang dengan sengaja memasukkan tangannya ke dalam mulut atau melakukan kegiatan lain yang memicu muntah, seperti berolahraga secara berlebihan hingga kelelahan dan akhirnya muntah, maka puasanya batal.

5. Sengaja Berhubungan Badan

Jika seorang suami atau istri sengaja berhubungan badan saat berpuasa, maka puasanya akan batal. Hal ini berlaku terutama pada puasa Ramadan, di mana jika terjadi hubungan intim, maka kafarah (denda) yang lebih berat harus ditanggung oleh pasangan tersebut.

6. Sengaja Mengeluarkan Mani

Puasa juga akan batal jika seseorang dengan sengaja mengeluarkan air mani, baik melalui tangan (onani atau masturbasi) maupun karena aktivitas lain meskipun tidak terjadi hubungan intim dengan pasangan. Namun, keluarnya air mani yang tidak disengaja, seperti karena mimpi basah saat tidur (ihtilam), tidak membatalkan puasa.

7. Haid

Puasa seorang wanita akan batal jika ia mengalami haid selama bulan puasa. Misalnya, seorang wanita yang saat sahur masih suci tetapi pada siang hari atau sebelum waktu berbuka ia mengalami haid, maka puasanya batal. Hal yang sama berlaku jika ia mengeluarkan darah nifas setelah melahirkan.

8. Nifas

Seorang wanita yang sedang berpuasa kemudian mengalami nifas (darah yang keluar setelah melahirkan) juga akan membatalkan puasanya. Sama halnya dengan haid, darah nifas akan membuat puasa wanita tersebut tidak sah.

9. Gila atau Hilang Akal

Orang yang gila atau hilang akal, meskipun hanya sejenak, puasanya juga batal. Begitu pula dengan seseorang yang mengalami hilang ingatan secara total karena mabuk atau ayan (kejang) sepanjang hari, dari Subuh hingga Maghrib. Ketiadaan akal akan membuat puasa tersebut tidak sah.

10. Murtad

Murtad atau keluar dari agama Islam secara sengaja juga akan membatalkan puasa. Meskipun seseorang yang murtad tidak makan dan minum selama bulan puasa, ia tidak lagi dianggap sah berpuasa karena telah keluar dari agama Islam.

Penjelasan Ibnu Qasim Al-Ghazi

Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menegaskan bahwa siapa saja yang mengalami salah satu dari hal-hal di atas di tengah hari saat berpuasa, maka puasanya batal. Sebagaimana penjelasan beliau:

فَمَتَيْ طَرَأَ شَيْءٍ مِنْهَا فِيْ أَثْنَاءِ الصَّوْمِ أَبْطَلَهُ
“Siapa saja yang mengalami hal-hal tersebut di tengah-tengah puasanya, maka puasanya batal.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib Al-Mujib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah], halaman 67)

Kesimpulan

Untuk menjaga agar ibadah puasa kita tetap sah dan diterima oleh Allah SWT, penting bagi setiap umat Islam untuk memahami dan menghindari segala hal yang dapat membatalkan puasa. Sepuluh hal yang dijelaskan oleh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib memberikan panduan jelas tentang apa saja yang harus diwaspadai selama berpuasa. Semoga dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hal-hal yang membatalkan puasa, kita dapat menjalani ibadah puasa dengan lebih baik dan diterima oleh Allah SWT.

Mari kita perhatikan setiap aspek dalam menjalankan ibadah puasa ini, agar puasa kita tetap sah, penuh keberkahan, dan diterima oleh Allah SWT. Amin. Wallahu a’lam.

Tagged with:
PuasaRamadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sepertinya Artikel Berikut Menarik
Rahasia Shalat Sunat Lailatul Qadar: Keutamaan dan Tata Cara Pelaksanaannya

Rahasia Shalat Sunat Lailatul Qadar: Keutamaan dan Tata Cara Pelaksanaannya

Apakah Berkumur Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Apakah Berkumur Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!