Apakah Berkumur Membatalkan Puasa? Umat Islam saat ini tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Puasa Ramadan bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga harus menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak sebelum terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan makanan atau minuman secara sengaja ke dalam mulut. Namun, bagaimana dengan berkumur? Apakah berkumur dapat membatalkan puasa?
Dr. Ismail Yahya, dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, menjelaskan tentang hukum berkumur dan menggosok gigi saat puasa. Menurutnya, berkumur dan menggosok gigi tidak membatalkan puasa, tetapi lebih dianjurkan untuk dilakukan setelah sahur dan sebelum shalat Subuh.
“Hukum bersiwak, sikat gigi, dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih jika dilakukan setelah sahur sebelum shalat Subuh. Hal ini sangat dianjurkan,” ujarnya.
Sementara itu, sebagian ulama berpendapat bahwa berkumur dan menggosok gigi hukumnya makruh apabila dilakukan secara berlebihan. Makruh berarti hal tersebut dianjurkan untuk tidak dilakukan, tetapi jika tetap dilakukan, tidak berdosa.
Berkumur saat berwudhu tidak dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa. Begitu pula dengan istinsyaq, yaitu memasukkan air ke dalam hidung saat berwudhu. Namun, dianjurkan agar tidak berlebihan saat melakukannya agar air tidak tertelan secara tidak sengaja.
Dalam hadis disebutkan:
عَنْ لَقِيْطِ بْنِ صَبِرَةَ قَالَ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ أَخْبِرْنِيْ عَنِ الْوُضُوْءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا. (رواه الترمذي)
Artinya:
Diriwayatkan dari Laqith bin Saburah, ia berkata: “Aku berkata, Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, terangkanlah kepadaku perihal wudhu. Beliau bersabda: Ratakanlah air wudhu, selah-selahilah jari-jarimu, serta keras-keraskanlah menghirup air di hidung kecuali apabila kamu sedang berpuasa.” [HR. Tirmidzi]
Dalam riwayat lain juga disebutkan:
إِذَا تَوَضَّأَ فَبَالِغْ فِي الْمَضْمَضةِ وَالإِستِنشَاقِ مَالَمْ تَكُنْ ضَائِمًا
Artinya:
“Apabila engkau berwudhu, maka keraskanlah dalam berkumur dan menghirup air di hidung kecuali kamu sedang berpuasa.”
Berkumur saat puasa tidak membatalkan puasa, baik dalam kondisi wudhu maupun untuk menyegarkan mulut. Namun, disarankan untuk tidak berlebihan agar air tidak tertelan secara tidak sengaja. Ulama sepakat bahwa berkumur dan istinsyaq dalam batas normal tidak membatalkan puasa, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Jadi, umat Islam tetap dapat berkumur saat berwudhu selama bulan Ramadan dengan tetap berhati-hati agar air tidak tertelan dan puasanya tetap sah.