Puasa merupakan salah satu ibadah yang memiliki sejumlah aturan dan ketentuan, termasuk perkara yang dapat membatalkan puasa. Selain makan dan minum, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah muntah. Namun, apakah semua kondisi muntah bisa membatalkan puasa?
Untuk menjawab pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa? mari kita simak penjelasan tentang muntah yang membatalkan dan tidak membatalkan puasa berikut ini.
Muntah adalah kondisi di mana isi perut keluar melalui mulut, baik karena faktor kesehatan maupun karena disengaja. Dalam hal ini, terdapat perbedaan hukum mengenai apakah muntah membatalkan puasa atau tidak, tergantung pada apakah muntah tersebut terjadi dengan sengaja atau tidak.
Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i disebutkan:
“Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).”
Hadits ini memberikan pemahaman bahwa:
Muntah yang terjadi secara tiba-tiba atau tidak disengaja (ghalabah) tidak membatalkan puasa, selama muntahan tersebut tidak tertelan kembali. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel NU Online, jika seseorang merasa mual tetapi tidak sampai muntah, maka puasanya tetap sah.
Namun, jika seseorang muntah dan tanpa sengaja ada sedikit muntahan yang tertelan kembali, puasanya masih sah. Sebaliknya, jika ia dengan sengaja menelan muntahan tersebut, puasanya menjadi batal.
Berdasarkan hadits dan penjelasan ulama, hukum muntah saat berpuasa bergantung pada apakah muntah tersebut terjadi secara sengaja atau tidak:
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Muslim dapat lebih berhati-hati dalam menjaga puasanya agar tetap sah hingga waktu berbuka tiba. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik.