Perjalanan hukum Islam di Indonesia tidak pernah terlepas dari dinamika politik yang berubah-ubah sepanjang sejarah bangsa. Dari era kerajaan-kerajaan Islam Nusantara, penjajahan Barat, perjuangan kemerdekaan, hingga era Reformasi, hukum Islam selalu menjadi arena tawar-menawar kekuasaan, identitas, dan keadilan. Memahami dinamika ini berarti membaca peta kekuatan yang membentuk wajah hukum nasional sebagaimana saat ini.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 90 yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berbuat adil dan berbuat baik…” Ayat ini menjadi landasan spiritual bahwa tujuan hukum adalah keadilan, namun realisasi keadilan itu sering kali bergulat dengan kepentingan politik pragmatis. Simak selengkapnya bagaimana politik hukum Islam bergerak dari masa ke masa.
Pada masa penjajahan Belanda, politik hukum Islam ditempatkan dalam kerangka Receptie Theory yang dikembangkan van Vollenhoven. Teori ini menetapkan bahwa hukum yang berlaku bagi masyarakat pribumi adalah hukum adat, sementara hukum Islam hanya berlaku jika telah “diterima” (diresepsi) ke dalam hukum adat setempat. Kebijakan ini sengaja dirancang untuk memecah kekuatan pan-Islamisme dan mematikan peran hukum Islam sebagai sistem hukum yang utuh dan kaffah.
Implikasi kebijakan ini sangat masif: pengadilan agama dibatasi kewenangannya hanya pada perkara perdata (perkawarisan, perkawinan, wakaf), sedangkan pidana dan muamalah modern dikuasakan sepenuhnya oleh pengadilan umum Barat. Para ulama dan intelektual Muslim seperti KH. Ahmad Dahlan dan KH. Hasyim Asy’ari merespons dengan memperkuat pendidikan pesantren dan madrasah sebagai benteng pertahanan identitas hukum Islam di tengah dominasi hukum kolonial.
Pasca Proklamasi 1945, dinamika politik hukum Islam memasuki babak kritis dengan perdebatan Piagam Jakarta (22 Juni 1945). Kala itu, para pendiri bangsa sepakat menghapus ketentuan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dari sila pertama UUD 1945 demi menjaga kesatuan bangsa yang plural. Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra yang mendalam hingga saat ini.
Puncak perdebatan terjadi di Dewan Konstituante 1956-1959. Fraksi Islam (NU, PSII, Perti, Masyumi) berusaha keras mengesahkan Dasar Negara Islam, namun gagal mencapai suara dua pertiga. Ketidakmampuan Konstituante mencapai konsensus akhirnya mengantarkan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945. Momen ini menutup peluang formalisasi hukum Islam secara konstitusional, sekaligus menegaskan Pancasila sebagai satu-satunya dasar negara.
Di bawah rezim Orde Baru, politik hukum Islam beralih dari perdebatan ideologis ke ranah kodefikasi dan birokratisasi. Produk hukum signifikan lahir pada masa ini, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (lalu diperbarui UU No. 3 Tahun 2006). Negara berusaha “mengemas” hukum Islam ke dalam kerangka hukum nasional yang terpusat dan terkontrol.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disahkan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 menjadi momen krusial. KHI mengkodifikasikan hukum perdata Islam (perkawinan, waris, wakaf, hibah, wasiat) menjadi referensi hukum positif yang wajib diacu hakim Pengadilan Agama. Meskipun dikritik sebagai produk negara yang mengurangi fleksibilitas fiqh klasik, KHI nyata-nyata memberikan kejelasan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat Muslim yang selama ini bergantung pada fatwa ulama lokal yang bervariasi.
Era Reformasi 1998 membuka ruang demokrasi yang luas, memicu gerakan formalisasi hukum Islam di tingkat daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) berbasis syariat. Provinsi Aceh menjadi contoh paling konkret dengan pelaksanaan Qanun Jinayat (hukum pidana Islam) berkat keistimewaan historis dan perdamaian Helsinki 2005. Di luar Aceh, ratusan Perda Syariat muncul mengatur pakaian, puasa, hingga larangan minuman keras.
Pada tingkat nasional, dinamika terbaru terlihat dalam pembahasan UU Cipta Kerja dan revisi KUHP. Kelompok keagamaan berupaya memasukkan pasal-pasal berbasis nilai-nilai Islam (seperti larangan zina, khianat, penodaan agama) ke dalam legislasi nasional. Proses ini menunjukkan bahwa politik hukum Islam di era Reformasi tidak lagi bersifat defensif, melainkan ofensif dalam berpartisipasi mewarnai kerangka hukum positif Indonesia melalui mekanisme demokratis.
Tantangan utama politik hukum Islam kontemporer adalah bagaimana mengharmonkan universalitas hukum nasional (berbasis Pancasila dan UUD 1945) dengan partikularitas aspirasi hukum Islam. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada keimanan seorang hamba hingga ia mengutamakan keadilan di atas keinginannya sendiri” (HR. Al-Baihaqi). Hadis ini mengingatkan para pelaku politik hukum agar kepentingan kelompok tidak melampaui keadilan bagi seluruh rakyat.
Pendekatan Maqashid al-Syari’ah (tujuan-tujuan syariat) yang difokuskan pada pelindungan 다섯 hal esensial (jiwa, akal, nasab, harta, agama) menawarkan kerangka dialog yang inklusif. Dengan berlandaskan maslahat umum, hukum Islam dapat berkontribusi pada pembangunan hukum nasional yang adil, berkeadilan, dan menghormati pluralitas, tanpa harus mengklaim eksklusivitas formal yang justru memecah belah.
Sejarah politik hukum Islam di Indonesia mencerminkan perjuangan panjang umat Muslim menegaskan identitas di tengah tekanan kolonial, autoritarianisme negara, dan dinamika demokrasi. Dari marginasi via Receptie Theory, perdebatan Konstituante, kodefikasi Orde Baru, hingga gerakan syariat di era Reformasi, hukum Islam terbukti memiliki ketangguhan dan adaptabilitas tinggi.
Masa depan politik hukum Islam tidak terletak pada upaya mengubah dasar negara, melainkan pada kontribusi substansial nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan tata kelola yang baik (good governance) ke dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, hukum Islam berperan bukan sebagai “hukum untuk Muslim saja”, melainkan sebagai sumber inspirasi hukum yang berkemanusiaan untuk seluruh bangsa Indonesia.