Fenomena penggunaan vape atau rokok elektronik saat ini telah meresap ke lapisan masyarakat yang sangat luas, terkhusus di kalangan remaja dan mahasiswa. Aroma manis serta desain modern yang menawan sering kali menutupi bahaya fundamental yang terkandung di dalamnya. Baru-baru ini, isu ini semakin menguat seiring dengan dukungan legislatif terkait penerbitan fatwa MUI serta kebimbangan atas celah baru peredaran narkoba yang dimanfaatkan melalui cairan vape. Memahami hukum vape dalam islam bukan sekadar mencari label halal atau haram. Melainkan upaya menjaga amanah tubuh dan akal yang telah dipercayakan Allah SWT.
Dalam perspektif syariat, setiap perbuatan yang membawa mudharat (kerusakan) pasti memiliki hukum yang melarang atau setidaknya makruh. Para ulama telah sepakat menetapkan kaidah la darar wa la dirar (tidak boleh menimbulkan kerusakan bagi diri sendiri maupun orang lain) sebagai landasan utama. Artikel ini akan mengupas tuntas argumen dalil, dampak medis, hingga urgensi fatwa sebagai benteng pertahanan moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.
Landasan utama pengharaman merokok dalam Islam bersumber dari Al-Quran dan Hadis yang melarang membinasakan diri sendiri. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 195: “Dan infakkanlah harta kamu di jalan Allah, dan janganlah kamu membinasakan dirimu dengan tanganmu sendiri, dan berbuat kebajikanlah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.” Ayat ini secara eksplisit melarang tindakan suicide secara perlahan (slow suicide) yang dilakukan melalui merokok atau vaping.
Selain itu, kaidah fiqih la darar wa la dirar (لا ضرر ولا ضرار) yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW menjadi pedoman universal. Hadis riwayat Imam Malik dan Ibn Majah berbunyi: “Tidak boleh menimbulkan kerusakan (bagi diri sendiri) dan tidak boleh (pula) menimbulkan kerusakan (bagi orang lain).” Vape terbukti mengandung nikotin, formaldehida, dan logam berat yang merusak paru-paru, jantung, dan otak. Oleh karena itu, analogi hukum (qiyas) merokok konvensional ke vape sangat kuat karena ‘illat (sebab hukum) yang sama: adanya zat adiktif dan beracun yang merusak kesehatan.
Lebih jauh lagi, Allah SWT melarang mengonsumsi khaba’its (hal-hal yang najis/kejijikan) sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-A’raf ayat 157: “…dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan bagi mereka yang buruk-buruk (khaba’its).” Asap vape yang mengandung ribuan bahan kimia beracun tentu masuk kategori khaba’its yang dijauhkan oleh fitrah dan syariat. Kesimpulan para ulama kontemporer, termasuk MUI, cenderung menegaskan status haram bagi vape yang mengandung nikotin dan bahan adiktif lainnya.
Dari sudut pandang medis modern yang sejalan dengan Maqasid Syariah (tujuan syariat) dalam memelihara nafs (jiwa) dan aql (akal), vape membawa ancaman serius. Penelitian menunjukkan bahwa aerosol vape bukan sekadar “uap air” melainkan campuran partikel ultrahalus, zat karsinogenik seperti formaldehida dan asetaldehida, serta logam berat seperti timbal dan nikel. Zat-zat ini masuk langsung ke aliran darah melalui paru-paru, memicu peradangan kronis, gangguan kardiovaskular, hingga kerusakan DNA yang berpotensi menimbulkan kanker.
Adiksi nikotin pada vape justru sering kali lebih kuat dibanding rokok konvensional karena sistem pengiriman nikotin asap (nicotine salt) yang diserap otak lebih cepat. Ini mengikis fungsi kognitif, memicu kecemasan, gangguan konsentrasi, dan gangguan tidur pada pengguna muda. Dalam konteks pendidikan, hal ini sangat merugikan karena menghambat pencapaian akademik dan perkembangan karakter peserta didik. Melindungi kesehatan otak (hifz al-aql) adalah darurat syariat yang tidak bisa dikompromikan demi kesenangan sesaat.
Fenomena EVALI (E-cigarette or Vaping Product Use-Associated Lung Injury) yang melanda ribuan pengguna di berbagai negara menjadi bukti nyata bahaya akutnya. Gejala sesak napas parah, gagal paru, hingga kematian telah tercatat. Sebagai umat yang diajarkan untuk menjaga amanah tubuh, mengkonsumsi produk dengan risiko kematian yang jelas jelas bertentangan dengan hikmah syariat. Oleh karena itu, pencegahan sejak dini melalui edukasi berbasis agama dan sains menjadi kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi masyarakat.
Isu yang baru-baru ini disorot legislator mengenai “celah baru peredaran narkoba” melalui vape bukanlah spekulasi kosong. Cairan vape (e-liquid) sangat mudah dimodifikasi untuk mencampurkan zat terlarang seperti kanabinoid sintetis (spice), metampetamin, atau bahkan fentanyl. Karena tidak memiliki bau khas dan sulit dideteksi oleh indra penciuman maupun anjing pelacak narkoba konvensional, modus ini menjadi ancaman tersembunyi yang sangat berbahaya bagi generasi muda yang percaya vape aman.
Dari perspektif Fiqh, prinsen sadd al-dzara’i (menutup pintu keburukan) sangat relevan di sini. Meskipun vape nikotin murni saja sudah haram karena mudharatnya, potensi penyalahgunaannya sebagai media pengiriman narkoba semakin memperkuat argumen pengharaman total (saddan). Membiarkan peredaran vape berarti membiarkan infrastruktur yang memudahkan masuknya narkoba ke lingkungan sekolah dan kampus. Ini adalah bahaya ganda: kerusakan fisik oleh nikotin dan kerusakan spiritual/akal oleh narkoba.
Kepala BNN dan para pakar kesehatan telah memperingatkan bahwa kasus penyalahgunaan cairan vape bercampur narkoba mulai ditemukan. Realita ini menuntut respons cepat bukan hanya dari sisi hukum pidana, tetapi juga dari sisi hukum Islam sebagai pedoman moral mayoritas masyarakat. Fatwa MUI yang tegas akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah membuat Perda larangan vape, serta bagi orang tua dan guru mendidik anak agar menjauhinya bukan karena takut sanksi, tetapi karena taat kepada Allah dan menjaga diri dari jerumus narkoba.
Penerbitan fatwa MUI mengenai vape bukan sekadar formalitas administrasi keagamaan, melainkan ijtihad jama’i (kebijakan bersama ulama) yang berfungsi sebagai hujjah (dalil/argumen) syar’i bagi umat. Fatwa ini memberikan keyakinan hukum yang pasti bagi masyarakat awam yang mungkin bingung dengan kontroversi “vape lebih sehat dari rokok” yang dipasarkan industri. Dengan fatwa yang jelas, label haram atau makruh tahrim (sekedar haram) menjadi benteng spiritual yang menggerakkan rasa takut (taqwa) di hati mukmin lebih efektif dari sekadar sanksi administratif.
Namun, fatwa tidak akan berjalan sendirian tanpa sinergi nyata dari seluruh komponen bangsa. Peran orang tua sebagai madrasah pertama (madrasatul ula) sangat menentukan dalam menanamkan pahaman bahwa tubuh adalah amanah Allah. Pendidikan karakter di sekolah harus mengintegrasikan materi bahaya vape dalam muatan Pendidikan Agama Islam (PAI) dan PKN, bukan hanya sebagai pelanggaran tata tertib, tetapi sebagai dosa dan pelanggaran hak tubuh. Masjid dan majelis taklim juga perlu mengangkat tema ini dalam khutbah khamis dan kajian rutin.
Pemerintah melalui Kemenag, Kemenkes, dan Kemendikbudristek diharapkan menyusun modul edukasi berbasis dalil Naqli (Al-Quran/Hadis) dan Aqli (sains/medis) yang mudah dipahami remaja. Pendekatan “Islam Nusantara” yang rahmatan lil alamin menuntut kita melindungi generasi muda dari jerat industri jahat yang memanfaatkan kelonggaran regulasi. Menolak vape adalah bentuk jihad kecil (mujahadah al-nafs) dan jihad sosial (amr bil ma’ruf nahi anil munkar) untuk menyelamatkan masa depan bangsa.
Sebagai penutup, memahami hukum vape dalam islam mengantarkan kita pada kesadaran bahwa larangan syariat selalu berlandaskan kemaslahatan umat. Fatwa MUI yang didukung legislatif adalah manifestasi nyata perlindungan hukum dan agama bagi anak cucu kita. Marilah kita bersama-sama membangun lingkungan bebas asap dan narkoba, menjadikan tubuh sehat dan akal jernih sebagai modal ibadah dan pembangunan peradaban. Wallahu a’lam bish-shawab.