Pendidikan Islam di Indonesia sedang berdiri di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, kebijakan Merdeka Belajar menawarkan ruang fleksibilitas, diferensiasi pembelajaran, dan penguatan karakter melalui Profil Pelajar Pancasila. Di sisi lain, institusi pendidikan Islam—mulai dari Madrasah, Pesantren, hingga Sekolah Islam Terpadu—ditemani tugas historis untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan yang mendalam. Ketegangan ini bukanlah hal baru, namun semakin terasa kompleks saat kurikulum nasional terus bertransformasi menuju paradigma “Merdeka”.
Isu sentral yang mengemuka bukan sekadar soal penyesuaian administrasi atau jam pelajaran, melainkan bagaimana kualitas pendidikan islam dapat dijaga dan bahkan ditingkatkan di tengah arus modernisasi yang cepat. Apakah kita hanya mengejar target numerik akreditasi, atau benar-benar melahirkan insan kamil yang cerdas intelektual dan luwes spiritual? Tulisan ini mencoba mengurai problematika tersebut serta menawarkan perspektif solutif bagi para pendidik, pengelola, dan pemangku kebijakan.
Sejak lama, pendidikan Islam di Indonesia menghadapi dualisme struktural: kurikulum umum (nasional) dan kurikulum keagamaan (muatan lokal/keagamaan). Kebijakan Kurikulum Merdeka yang mengurangi jam pelajaran mata pelajaran tertentu demi efisiensi dan kedalaman materi, justru memicu kecemasan bagi pihak madrasah dan pesantren. Pengurangan alokasi waktu untuk Pendidikan Agama Islam (PAI) atau Bahasa Arab dirasakan dapat mengikis fondasi spiritual peserta didik.
Realita di lapangan menunjukkan bahwa banyak lembaga terpaksa “berlari” mengejar target Kurikulum Merdeka sambil mempertahankan kurikulum khas (seperti Tahfidz, Kitab Kuning, atau Muadalah) tanpa adanya integrasi yang matang. Hal ini menciptakan beban kognitif berlebih bagi siswa dan beban administrasi bagi guru. Kunci solusinya bukan memilih salah satu, melainkan integrasi interdisipliner di mana nilai-nilai Al-Qur’an dan Hadis menjadi landasan epistemologis untuk memahami sains, teknologi, dan kemanusiaan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mujadalah ayat 11: “Yarfa’illahu allazina amanu minkum wallazina utul ‘ilma darajat” (Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat). Ayat ini menegaskan bahwa iman dan ilmu pengetahuan bukan entitas terpisah, melainkan berjalan seiringan menuju derajat yang mulia. Oleh karena itu, desain kurikulum harus memfasilitasi persatuan ini, bukan memisahkannya.
Kebijakan apapun akan gagal tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Guru PAI, ustaz/ustazah, dan asatidz di pesantren menjadi determinan utama apakah visi pendidikan Islam terwujud atau hanya jargon. Sayangnya, kesenjangan kompetensi guru antara wilayah perkotaan dan pedalaman, serta antara guru sertifikasi dan non-sertifikasi, masih sangat lebar. Banyak guru yang kesulitan beradaptasi dengan model pembelajaran diferensiasi, asesmen formatif, dan penguatan karakter yang diamanatkan Kurikulum Merdeka.
Program Pelatihan Guru Penggerak dan Bimbingan Teknis Kurikulum Merdeka memang telah digulirkan, namun sering kali bersifat seragam (one size fits all) dan belum menyentuh kebutuhan spesifik konteks keagamaan. Misalnya, bagaimana guru PAI menerapkan model Project Based Learning (PjBL) untuk materi Akhlak atau Fiqih? Bagaimana asatidz pesantren mengintegrasikan pembelajaran Kitab Kuning dengan literasi digital? Perlunya pelatihan yang contextual, berkelanjutan, dan berbasis komunitas praktik (Community of Practice) menjadi keharusan mendesak.
Rasulullah SAW bersabda: “Innama bu’istu mu’alliman” (Sesungguhnya aku diutus sebagai guru). Hadis ini menegaskan profesionitas dan misi mulia seorang pendidik. Menjadi guru bukan sekadar mengtransfer pengetahuan, melainkan meneladani akhlak, menginspirasi, dan membimbing. Investasi pada kesejahteraan, pengembangan karir, dan otoromi profesional guru adalah investasi paling strategis untuk masa depan umat.
Kurikulum Merdeka menawarkan peluang emas melalui Profil Pelajar Pancasila yang memiliki enam dimensi: Beriman, Bertakwa, Berakhlak Mulia; Berkebhinekaan Global; Gotong Royong; Mandiri; Bernalar Kritis; dan Kreatif. Dimensi pertama—Beriman, Bertakwa, Berakhlak Mulia—adalah “rumah” alami bagi pendidikan Islam. Ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa nilai-nilai Islam (sidq, amanah, tabligh, fathanah) relevan dan konkret untuk menjawab tantangan zaman.
Praktiknya, sekolah dan madrasah dapat merancang Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan. Contohnya, proyek “Peduli Lingkungan” dikaitkan dengan konsep Khalifah fil Ard (Khalifah di bumi) dan menjaga amanah alam; proyek “Anti Bullying” dihubungkan dengan adab sosial dan harkat martabat insan. Dengan pendekatan ini, pendidikan agama tidak lagi terasa sebagai mata pelajaran terpisah yang kering, melainkan sebagai spirit yang menghidupi seluruh aktivitas belajar.
Al-Qur’an menegaskan tujuan utama pengutusan Rasul dalam Surah Al-Ahzab ayat 21: “Laqad kana lakum fi rasulillahi uswatun hasanah” (Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu). Teladan ini bersifat universal, mencakup aspek intelektual, sosial, emosional, dan spiritual. Membangun karakter Pancasila berarti mengaktualisasikan *Uswatun Hasanah* dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara modern.
Pendidikan Islam tidak akan pernah sukses jika dibebankan sepenuhnya pada sekolah atau madrasah. Konsep *Tripusat Pendidikan* (Keluarga, Sekolah, Masyarakat) yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara sangat selaras dengan ajaran Islam tentang peran orang tua sebagai *murabbi* pertama. Di era digital, di mana paparan informasi tak terbendung, peran orang tua dan komunitas (majlis taklim, karang taruna, yayasan pesantren) menjadi semakin kritis sebagai “filter” dan “pendamping”.
Kebijakan Merdeka Belajar mendorong keterbukaan sekolah untuk melibatkan komunitas. Madrasah dan sekolah Islam harus berani membuka ruang kolaborasi dengan alumni, orang tua, dan tokoh masyarakat untuk co-teaching, *mentoring*, atau penyediaan fasilitas. Misalnya, alumni yang bekerja di bidang IT dapat mengajar *coding* sambil menyisipkan etika digital Islam; petani lokal dapat mengajari pertanian berkelanjutan (*green pesantren*) sambil mengajarkan syukur atas nikmat Allah. Kolaborasi ini memperkaya kurikulum dan memperkuat *school culture* yang Islami.
Tanpa sinergi ini, akan terjadi *learning gap* di mana siswa menerima nilai agama di sekolah, namun melihat praktik yang bertentangan di lingkungan rumah atau media sosial. Membangun ekosistem pendidikan yang *supportive* memerlukan komitmen kolektif, bukan sekadar kewajiban institusional semata.
Menatap ke depan, kualitas pendidikan islam di Indonesia tidak boleh diukur hanya dari prestasi olimpiade sains atau lulusan yang hafal Al-Qur’an semata—meskipun keduanya penting. Ukuran sejatinya adalah lahirnya generasi yang memiliki *growth mindset*, literasi tinggi, empati sosial, dan *spiritual quotient* yang kokoh. Generasi yang mampu berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa (kemakmuran ekonomi, keadilan sosial, kemajuan IPTEK) tanpa melupakan identitasnya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya.
Ini menuntut keberanian untuk mereformasi manajemen pendidikan: dari birokrasi yang kaku menuju *leadership* yang visioner dan adaptif; dari orientasi input/process ke *outcome-based education* yang berfokus pada kompetensi nyata peserta didik; dan dari ekslusivitas sektarian ke inklusivitas rahmatan lil ‘alamin. Pesantren dan madrasah harus bertransformasi menjadi *center of excellence* yang tidak hanya unggul di sisi keagamaan, tetapi juga menjadi rujukan dalam pengelolaan organisasi, inovasi pembelajaran, dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai penutup, ingatlah firman Allah SWT dalam Surah Ar-Ra’d ayat 11: “Innallaha la yugayyiru ma bi qaumin hatta yugayyiru ma bi anfusihim” (Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri). Perubahan kualitas pendidikan Islam dimulai dari niat dan aksi nyata kita masing-masing—sebagai guru, orang tua, pengelola, atau pemangku kebijakan. Marwahkan amanah ini dengan profesionalisme, kecintaan pada ilmu, dan ketulusan hati. Wallahu a’lam bishawab.