Pendidikan Islam di Indonesia telah melalui perjalanan panjang yang penuh dinamika, mulai dari era kolonial hingga era digital saat ini. Sebagai subsystem pendidikan nasional, peran lembaga seperti madrasah, pesantren, dan sekolah Islam terpadu sangat strategis dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas intelektual, tetapi juga berlandaskan akhlak mulia. Namun, di balik eksistensinya yang masif, masih tersimpan sejumlah problematika struktural yang menghambat optimalisasi kualitas output lulusan.
Laporan terbaru dari berbagai lembaga penelitian, termasuk kajian yang diliput media nasional seperti Liputan 9, menyoroti kesenjangan antara idealisme tujuan pendidikan Islam dengan realita implementasi di lapangan. Isu-isu seperti kualitas guru, relevansi kurikulum, tata kelola keuangan, serta integrasi ilmu agama dan umum menjadi rumah sakit kronis yang memerlukan obat mujarab, bukan hanya perawatan sintomatik. Memahami akar masalah ini menjadi prasyarat utama sebelum merumuskan langkah transformatif yang berkelanjutan.
Guru dan tenaga kependidikan adalah determinan utama keberhasilan proses belajar mengajar di setiap jenjang. Sayangnya, data menunjukkan bahwa kualifikasi dan kompetensi pendidik di lingkungan madrasah dan pesantren masih mengalami disparitas yang signifikan dibandingkan sekolah umum. Banyak guru yang mengajar di luar bidang keahliannya (out-of-field teaching) atau belum memiliki sertifikasi profesional yang memadai. Hal ini berdampak langsung pada rendahnya inovasi metode pembelajaran yang masih kental dengan nuansa konvensional.
Al-Quran menegaskan pentingnya kualitas pendidik melalui firman Allah SWT dalam Surah Al-Mujadalah ayat 11: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11). Ayat ini menggarisbawahi bahwa ilmu dan keimanan adalah modal utama seorang pendidik untuk menduduki posisi strategis. Oleh karena itu, program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) harus didesain berbasis kebutuhan aktual kelas, bukan sekadar memenuhi angka kredit jabatan fungsional.
Selain itu, kesejahteraan ekonomis guru madrasah swasta dan pesantren masih menjadi PR besar. Gaji yang jauh di bawah UMR membuat banyak potensi lulusan LPTK (Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan) enggan mengabdikan diri di lingkungan pendidikan Islam. Kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunjangan profesi harus direvisi skemanya agar lebih adil dan merata, sehingga mampu menarik talenta terbaik untuk membangun negeri dari kelas-kelas madrasah.
Karakteristik khas pendidikan Islam di Indonesia adalah adanya dualisme kurikulum: kurikulum nasional (Kemendikbud) dan kurikulum keagamaan (Kemenag). Pada praktiknya, integrasi keduanya sering kali berjalan secara mekanistik—hanya menumpuk mata pelajaran tanpa adanya sintesa mendalam antara nilai-nilai keislaman dengan ilmu pengetahuan umum. Akibatnya, siswa mengalami kelelahan kognitif (cognitive overload) dan gagal melihat keterkaitan antara akidah dengan fisika, atau akhlak dengan sosiologi.
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya ilmu itu hanyalah dengan belajar, dan sesungguhnya kehati-hatian itu hanyalah dengan mencoba. Barangsiapa ingin kebaikan, dikaruniakan kepadanya kebaikan. Dan barangsiapa dijauhkan keburukan, maka dijauhkan darinya keburukan.” (HR. Ath-Thabrani). Hadis ini mengajarkan bahwa proses pencarian ilmu membutuhkan metodologi yang benar (belajar) dan usaha nyata (mencoba), bukan sekadar hafalan tanpa pemahaman. Kurikulum Merdeka yang saat ini digulirkan seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum untuk merancang pembelajaran yang terintegrasi (integrated learning) secara otentik.
Model pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning) dengan nuansa Islami, misalnya proyek “Ramah Lingkungan Berbasis Hifdzul Bi’ah”, dapat menjadi jembatan menghubungkan materi IPA, PKN, dan Pendidikan Agama Islam dalam satu wadah pengalaman bermakna. Kebebasan merancang kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP) harus didukung oleh kemampuan guru dalam merancang modul terintegrasi, sehingga beban belajar siswa efisien namun mendalam.
Masalah tata kelola (governance) sering kali menjadi talang terpendam yang merusak kepercayaan publik. Banyak madrasah dan pesantren yang masih mengelola keuangan secara tradisional, tanpa standar akuntansi yang jelas, sehingga rawan pencemaran dana atau ketidakefisienan alokasi. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, melainkan amanat keagamaan yang wajib ditegakkan.
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29). Prinsip keadilan dan transparansi dalam mengelola amanah dana pendidikan—baik dari APBN, APBD, zakat, infaq, shodaqoh, maupun SPP—harus menjadi budaya organisasi. Penerapan sistem informasi manajemen berbasis TIK (seperti SIMPATIKA atau aplikasi keuangan pesantren) wajib diperluas cakupannya.
Di sisi lain, upaya menuju mandiri finansial (financial sustainability) perlu digencarkan melalui pengelolaan aset produktif (waqf produktif, unit usaha pesantren/madrasah). Kemitraan dengan dunia usaha (CSR), alumni, dan LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dapat dikembangkan untuk mendanai pembangunan laboratorium, perpustakaan digital, dan peningkatan welfare guru. Keuangan yang sehat akan melahirkan institusi yang berdaya saing dan tidak mudah goyah oleh perubahan kebijakan politik.
Tidak ada satu pun institusi yang mampu menyelesaikan problematika pendidikan Islam sendirian. Dibutuhkan sinergi nyata antara Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), LPTK (IAIN/UIN/STAI), organisasi massa Islam (NU, Muhammadiyah, dll), hingga komite sekolah dan orang tua. Saat ini, ego sektoral dan keterbatasan komunikasi antar lembaga sering menghambat program-program kolaboratif yang seharusnya saling memperkuat.
Misalnya, LPTK sebagai produsen calon guru harus menyesuaikan kurikulum persiapan calon guru (PPG) dengan kebutuhan aktual madrasah modern dan pesantren. Kemenag sebagai regulator harus menyediakan data terbuka (open data) mengenai kebutuhan guru per wilayah dan per mata pelajaran agar distribusi tenaga pendidik merata. Organisasi massa Islam yang memiliki jaringan puluhan ribu lembaga pendidikan berperan vital dalam advokasi kebijakan, penguatan karakter, serta mobilisasi dana masyarakat.
Kolaborasi ini juga harus menyentuh ranah penelitian dan pengembangan (R&D). Pusat penelitian di perguruan tinggi Islam didorong untuk menghasilkan inovasi produk pembelajaran: buku teks terintegrasi, aplikasi hafalan digital, model asesmen autentik berbasis karakter, hingga desain arsitektur kelas yang mendukung pembelajaran aktif. Hasil riset ini kemudian didisseminaskan ke praktisi di lapangan melalui MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) atau forum sejenis yang difasilitasi pemerintah.
Tantangan kontemporer yang tak kalah berat adalah bagaimana pendidikan Islam menjawab tantangan era Society 5.0 dan Generasi Alpha. Paparan konten digital negatif, radikalisme daring, cyberbullying, dan krisis identitas menjadi ancaman nyata bagi kesehatan mental dan spiritual anak muda. Pendidikan Islam tidak boleh hanya bersikap reaktif (melarang smartphone), tetapi harus proaktif: membekali siswa dengan digital literacy dan spiritual resilience.
Pendekatan “Tarbiyah Digital” perlu dikembangkan, di mana teknologi dijadikan media dakwah dan pembelajaran yang menarik. Penggunaan gamifikasi untuk menghafal Al-Quran, podcast remaja ber tema akhlak, atau platform tanya jawab keagamaan yang dimoderasi ulama muda yang relatable, dapat menjadi strategi efektif. Guru wajib memiliki kompetensi digital pedagogis (TPACK) untuk mengarahkan siswa menggunakan teknologi sebagai alat kebaikan, bukan budaya konsumtif pasif.
Keluarga sebagai madrasah pertama (madrasatul ula) harus diikutsertakan secara sistematis melalui program “Sekolah Orang Tua” yang berkelanjutan. Sinkronisasi nilai-nilai yang ditanamkan di sekolah (displin, jujur, empati, santun) dengan praktik di rumah akan menciptakan lingkungan pembelajaran yang konsisten (consistent learning environment). Ketika sekolah, rumah, dan masyarakat berbahasa nilai yang sama, karakter anak akan terbentuk kokoh.
Analisis terhadap kebijakan dan problematika pendidikan Islam di Indonesia mengungkap bahwa akar masalahnya bersifat sistemik dan saling berkaitan. Memperbaiki kualitas guru tanpa memperbaiki kesejahteraan dan tata kelola keuangan akan sia-sia. Merombak kurikulum tanpa melibatkan LPTK dan menguasai teknologi akan melahirkan beban baru bagi siswa. Oleh karena itu, solusinya harus holistik, terencana, dan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam semangat gotong royong.
Transformasi pendidikan Islam bukanlah proyek instan satu periode kepemimpinan, melainkan investasi jangka panjang (intergenerational investment) untuk masa depan umat dan bangsa. Kita semua—pemerintah, pendidik, orang tua, mahasiswa, dan masyarakat luas—berperan sebagai “gardu pandang” dan “tangan kerja” dalam membangun peradaban ilmu yang berlandaskan tauhid. Semoga usaha kita mengantarkan pendidikan Islam Indonesia menjadi pelopor kualitas, relevansi, dan rahmatan lil ‘alamin. Aamiin.