Menjaga Eksistensi Lembaga Pendidikan: Kunci Sukses RUU Sisdiknas yang Berkeadilan

Dinamika perumusan RUU Sisdiknas (Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional) kembali menghangatkan percakapan publik seputar arah kebijakan pendidikan Indonesia. Baru-baru ini, Rakernas Dewan Pendidikan 2026 menjadi momentum krusial untuk menyuarakan aspirasi mengenai eksistensi lembaga pendidikan yang dirasa belum sepenuhnya terakomodir dalam draf rancangan undang-undang tersebut. Isu ini bukan sekadar soal teknis administrasi, melainkan menyentuh fundamental hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dan bermartabat.

Sebagai negara yang mengamini Pancasila dan UUD 1945, pendidikan bukanlah komoditas pasar belaka, melainkan investasi jangka panjang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, setiap koma dan titik dalam RUU Sisdiknas harus diuji ketat terhadap prinsip keadilan, aksesibilitas, dan relevansi dengan kebutuhan zaman. Tulisan ini akan mengupas tuntas mengapa penguatan eksistensi lembaga pendidikan menjadi premis utama keberhasilan transformasi sistem pendidikan nasional ke depannya.

Latar Belakang Perumusan RUU Sisdiknas dan Dinamika Lembaga

Perumusan RUU Sisdiknas dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan tantangan global seperti Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas masalah saat ini, mulai dari otonomi kampus, akreditasi, hingga pengakuan terhadap jalur pendidikan non-formal dan informal. Dalam konteks ini, eksistensi lembaga pendidikan—baik formal, non-formal, maupun informal—menjadi tulang punggung yang menopang kelangsungan proses belajar mengajar di lapangan.

Namun, dinamisasi draf RUU seringkali menimbulkan kecemasan di kalangan praktisi. Beberapa ketentuan dikhawatirkan justru melemahkan otoritas lembaga lokal, mengaburkan peran komunitas belajar, atau membatasi ruang inovasi bagi satuan pendidikan yang berbasis keunikan lokal. Rakernas Dewan Pendidikan 2026 hadir sebagai ruang dialog untuk memastikan bahwa suara dari ujung tombak—kepala sekolah, pengelola pesantren, hingga penggerak kursus dan pelatihan—terdengar dan diintegrasikan ke dalam bahan legislasi. Tanpa partisipasi aktif mereka, undang-undang yang lahir berisiko menjadi produk hukum yang “mengambang” dan sulit diimplementasikan.

Urgensi Penguatan Eksistensi Lembaga Pendidikan

Eksistensi lembaga pendidikan bukan hanya soal keberadaan fisik gedung atau legalitas izin operasional, melainkan tentang kapasitas lembaga untuk menjalankan fungsi trifungsi: pengembangan potensi peserta didik, pelestarian nilai-nilai budaya, dan pemberdayaan masyarakat. Ketika RUU Sisdiknas mengakui dan menguatkan eksistensi ini, artinya negara memberikan jaminan hukum bagi lembaga untuk berinovasi, mengembangkan kurikulum yang relevan, dan melindungi hak-hak pendidik serta tenaga kependidikan di dalamnya. Kelemahan eksistensi hukum sering kali membuat lembaga kecil atau berbasis masyarakat rawan terhadap kebijakan sepihak yang tidak memihak pada keberlanjutan pendidikan.

Al-Qur’an menegaskan pentingnya struktur dan fondasi yang kokoh dalam membangun peradaban. Allah SWT berfirman: “يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ” (QS. Al-Mujadalah: 11), yang artinya: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” Ayat ini mengimplikasikan bahwa penguatan lembaga sebagai wadah transfer ilmu adalah sarana untuk meninggikan derajat umat. Oleh karena itu, RUU harus memastikan tidak ada lembaga yang termarginalkan hanya karena perbedaan model pengelolaan atau sumber pendanaan, selama mereka berkomitmen pada standar mutu nasional.

Peran Strategis Dewan Pendidikan dalam Advokasi Kebijakan

Dewan Pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki mandat konstitusional untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi kebijakan. Dalam konteks Rakernas 2026, peran Dewan bergeser dari sekadar “pemberi rekomendasi” menjadi “advokat sistemik” yang memastikan keseimbangan antara regulasi pusat dan otonomi daerah serta keunikan lembaga. Dewan Pendidikan berfungsi sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat (bottom-up) dengan formulasi kebijakan nasional (top-down), memastikan tidak ada kekosongan representasi dalam setiap pasal RUU Sisdiknas.

Advokasi yang dilakukan bukan bersifat konfrontatif, melainkan konstruktif berbasis data dan bukti praktik terbaik (best practices) dari lapangan. Misalnya, terkait pengakuan ekuivalensi lulusan pendidikan keagamaan (pesantren/madrasah) dan pendidikan vokasi, Dewan Pendidikan harus mampu menyajikan bukti empiris bahwa model-model ini telah menghasilkan SDM berkualitas yang berkontribusi pada perekonomian nasional. Dengan bukti yang kuat, lobby kebijakan untuk mengakui eksistensi lembaga-lembaga tersebut dalam pasal-pasal RUU akan memiliki daya bargaining yang besar di meja legislatif.

Tantangan Implementasi dan Harmonisasi Regulasi

Meskipun substansi RUU sudah ideal, tantangan terbesar sering kali terletak pada tahap implementasi dan harmonisasi dengan regulasi turunan (PP, Permendikbud, Perda). Seringkali, semangat inklusif di tingkat Undang-Undang justru tergerus oleh regulasi teknis yang birokratis, kaku, dan tidak mengakui keberagaman konteks lokal. Contoh nyatanya adalah kesulitan izin pendirian lembaga non-formal berbasis komunitas, atau ketidaksesuaian standar akreditasi yang diterapkan seragam pada lembaga dengan karakteristik fundamental yang berbeda.

Nabi Muhammad SAW bersabda: “مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ” (HR. Muslim), yang artinya: “Siapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan memudahkannya jalan ke surga.” Hadis ini mengajarkan bahwa jalan menuju ilmu harus dimudahkan, tidak disulitkan oleh hambatan administrasi yang tidak perlu. Oleh karena itu, RUU Sisdiknas harus disertai komitmen politik untuk menyederhanakan regulasi turunan, menerbitkan peraturan pelaksanaan yang pro-lembaga, dan menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa atau keberatan yang adil bagi pengelola pendidikan.

Tujuan akhir dari seluruh perdebatan dan penguatan eksistensi lembaga ini adalah mewujudkan sistem pendidikan nasional yang inklusif, berkualitas, dan berdaya saing global. Inklusif berarti tidak ada anak bangsa yang terpinggirkan karena keterbatasan akses, biaya, atau ketidakcocokan model pembelajaran yang ditawarkan oleh lembaga yang ada. Berdaya saing berarti lulusan lembaga-lembaga tersebut mampu beradaptasi, berinovasi, dan berkontribusi dalam perekonomian pengetahuan (knowledge-based economy) tanpa kehilangan identitas kebangsaan.

Untuk mencapai visi tersebut, sinergi antara pemerintah (pembuat kebijakan), Dewan Pendidikan (pengawas dan advokat), dan pengelola lembaga (pelaksana) harus dibangun dalam ekosistem kepercayaan saling (mutual trust). RUU Sisdiknas yang lahir dari proses Rakernas ini diharapkan bukan sekadar dokumen hukum yang kering, melainkan “kontrak sosial” baru antara negara dan warganya mengenai jaminan hak pendidikan. Dengan demikian, eksistensi setiap lembaga—dari SD Negeri di pedalaman hingga perguruan tinggi swasta di perkotaan, dari pesantren hingga kursus keterampilan—dijamin keberadaannya sebagai pilar pembangun karakter dan kompetensi bangsa.

Kesimpulannya, desakan eksistensi lembaga pendidikan dalam RUU Sisdiknas bukanlah kepentingan sektoral semata, melainkan upaya menegakkan konstitusi dan amanah agama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Rakernas Dewan Pendidikan 2026 telah menegaskan bahwa keberagaman lembaga adalah kekayaan, bukan beban. Masa depan pendidikan Indonesia akan ditentukan oleh seberapa berani negara memberikan ruang dan jaminan hukum bagi setiap lembaga untuk berkembang sesuai kodratnya. Mari kita dukung proses legislasi yang partisipatif, transparan, dan berkeadilan demi generasi emas Indonesia 2045.

You might also like