Kebijakan baru THR dan gaji ke-13 tahun 2025 untuk PPPK perlu untuk diketahui. Beberapa hal yang harus dipedomani dalam memberikan THR dan gaji ke-13 untuk PPPK adalah sebagai berikut.
Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa tidak semua PPPK berhak menerima kedua benefit tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori PPPK yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing PPPK.
PPPK yang baru diangkat mulai 1 Maret 2025 tidak akan menerima gaji pada bulan Februari 2025. Oleh karena itu, mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR pada tahun 2025. Hal ini menjadi perhatian penting bagi PPPK yang baru bergabung.
Meskipun tidak menerima THR dan gaji ke-13, PPPK tahap 1 tetap mendapatkan tunjangan yang bersumber dari dana non-ASN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada mereka meskipun tidak termasuk dalam kategori penerima THR.
Hingga saat ini, belum ada aturan spesifik mengenai mekanisme pencairan THR tahun 2025 bagi PPPK. Namun, jika merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR didasarkan pada gaji yang diterima satu bulan sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan ketidakpastian bagi sebagian PPPK.
Kebijakan ini memiliki implikasi signifikan bagi PPPK, terutama bagi mereka yang tidak memenuhi syarat untuk menerima THR dan gaji ke-13. Pemerintah perlu memberikan sosialisasi yang jelas dan transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan PPPK.
Dengan adanya PP Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 secara lebih selektif. Meskipun demikian, penting bagi PPPK untuk memahami kriteria dan syarat yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman. Bagi PPPK yang tidak memenuhi syarat, pemerintah tetap memberikan alternatif tunjangan melalui dana non-ASN sebagai bentuk dukungan finansial.
Dengan informasi ini, diharapkan PPPK dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka terkait THR dan gaji ke-13, serta mempersiapkan diri menghadapi kebijakan baru ini.