Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan tetap dibayar. Hal ini ditegaskan karena pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 merupakan hak yang wajib diterima oleh ASN.
“Gaji ke-13 dan ke-14 adalah hak pegawai negeri, dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah memberikan pernyataan resmi terkait hal ini,” ujar Hasan Nasbi saat berbicara kepada wartawan di Gedung Kwarnas Pramuka, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Hasan Nasbi menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 tidak termasuk dalam program efisiensi anggaran yang digalakkan oleh pemerintah. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kementerian dan lembaga negara untuk melakukan penghematan dengan memangkas anggaran yang dinilai tidak langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
“Efisiensi yang dimaksud oleh Presiden tidak termasuk belanja pegawai. Jadi, gaji pegawai bukan bagian yang dipotong. Yang dikurangi adalah hal-hal seperti perjalanan dinas luar negeri, acara seremonial, dan perjalanan dinas dalam negeri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasan Nasbi menyatakan bahwa setiap kementerian dan lembaga akan menyesuaikan penghematan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Arahan Presiden Prabowo adalah menghentikan program-program yang dinilai tidak memberikan manfaat atau keuntungan yang jelas bagi masyarakat.
“Presiden mengarahkan agar program-program yang selama ini tidak bisa diukur manfaatnya bagi publik dihentikan. Ini bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi anggaran,” jelasnya.
Hasan Nasbi memastikan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. Presiden Prabowo menegaskan bahwa bantuan sosial, pelayanan publik, dan belanja pegawai tidak termasuk dalam program penghematan.
“Ada informasi yang beredar yang menimbulkan kekhawatiran, tetapi itu berasal dari sumber-sumber anonim yang tidak jelas. Yang pasti, arahan Presiden sudah jelas: pelayanan publik, bantuan sosial, dan belanja pegawai tidak akan terkena dampak efisiensi,” tegasnya.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk memenuhi hak ASN, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14. Sementara itu, upaya efisiensi anggaran difokuskan pada pengurangan belanja yang tidak langsung bermanfaat bagi masyarakat, seperti perjalanan dinas dan acara seremonial. Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik dan program bantuan sosial tetap berjalan lancar tanpa terganggu oleh upaya penghematan anggaran.
Demikianlah berita gembira tentang pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN yang tetap dibayar. Semoga menjadi manfaat dan berkah bagi semuanya. Amin.