Pendidikan Islam di Indonesia berdiri di persimpangan sejarah yang menentukan. Sebagai subsystem pendidikan nasional yang memiliki bobot signifikan—mencakup jutaan peserta didik dari MI hingga perguruan tinggi keagamaan—peranannya tak hanya mencetak hafidz Al-Quran, tetapi juga agen perubahan yang berakhlak mulia dan berdaya saing global. Namun, studi-studi terbaru, termasuk yang terekspos di media nasional, konsisten menyoroti kesenjangan yang masih lebat antara idealisme falsafah pendidikan Islam dengan realita implementasi kebijakan di lapangan. Kesenjangan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyentuh akar masalah: dualisme sistem, kualitas sumber daya manusia, dan relevansi kurikulum.
Kita tidak bisa lagi menutupi mata terhadap fenomena “dua meja” dalam manajemen pendidikan Islam: satu di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan satu lagi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dualisme ini menciptakan disparitas standar, pembiayaan, hingga orientasi lulusan. Sebagai masyarakat peduli pendidikan, kita harus berani mengkritisi konstruktif dan menawarkan solusi yang berlandaskan nilai keadilan dan keunggulan (khairu ummah). Mari kita bedah bersama tantangan-tantangan fundamental ini.
Masalah klasik yang hingga kini belum terpecahkan sepenuhnya adalah dualisme pengelolaan pendidikan Islam. Madrasah di bawah Kemenag sering kali menghadapi standar operasional yang berbeda dibandingkan sekolah umum di bawah Kemendikbudristek, terutama soal BOS (Bantuan Operasional Sekolah), sertifikasi guru, dan pengembangan kurikulum. Fragmentasi ini melahirkan stigma bahwa madrasah adalah “pilihan kedua” bagi orang tua yang tidak mampu mengirimkan anak ke sekolah umum unggulan. Padahal, madrasah memiliki kekuatan unik: integrasi nilai-nilai keagamaan dengan ilmu pengetahuan umum.
Kebijakan terbaru seperti Kurikulum Merdeka seharusnya menjadi momentum untuk menyelaraskan standar, namun implementasinya justru memperlihatkan keterlambatan adaptasi di lingkungan madrasah. Banyak madrasah yang kesulitan mengakses pelatihan guru yang setara, serta minimnya fasilitas pendukung seperti laboratorium dan perpustakaan digital. Jika kebijakan nasional tidak mengakomodir kebutuhan spesifik madrasah—seperti alokasi jam pelajaran keagamaan yang proporsional—maka kesenjangan kualitas akan semakin lebar. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl: 90, “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebaikan…” Ayat ini mengingatkan bahwa keadilan dalam distribusi sumber daya pendidikan adalah prasyarat keberhasilan bangsa.
Solusi jangka panjang bukan sekadar sinkronisasi administratif, melainkan merumuskan “Grand Design” pendidikan Islam yang terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional tanpa kehilangan identitas. Kemenag dan Kemendikbudristek harus berani merombak struktur koordinasi agar kebijakan turun ke tingkat satuan pendidikan dengan efisien dan merata.
Kualitas pendidikan tidak akan melebihi kualitas gurunya. Maksud ini terdengar klise, namun realita di lapangan menunjukkan darurat kualitas SDM di banyak lembaga pendidikan Islam. Data menunjukkan persentase guru madrasah yang belum tersertifikasi atau bermismatch kompetensi (mengajar di luar bidang keahlian) masih tinggi. Di sisi lain, beban administrasi yang menumpuk membuat guru kehilangan waktu untuk pengembangan profesionalisme berkelanjutan (PKB). Guru menjadi “operator administrasi” bukan “pendidik inspiratif”.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Khairukum man ta’allamal Qur’an wa allamahu” (Khairul ummah adalah orang yang belajar Al-Quran dan mengajarkannya). HR. Bukhari. Hadis ini menegaskan posisi guru sebagai pewaris nabi yang bertanggung jawab menyalurkan ilmu dengan keikhlasan dan kompetensi. Namun, bagaimana guru bisa mengajarkan Al-Quran dan ilmu pengetahuan modern dengan baik jika mereka sendiri terpuruk dalam ketidakpastian kesejahteraan dan minimnya fasilitas pengembangan diri? Program sertifikasi guru dan tunjangan profesi harus dievaluasi ulang: apakah benar-benar merubah perilaku pedagogik guru atau hanya menjadi pencarian uang tambahan?
Perlu adanya sistem rekrutmen, promosi, dan penghargaan yang berbasis meritokrasi dan kompetensi pedagogik-religius. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) berbasis keagamaan juga harus merevisi kurikulum calon guru agar siap mengajar di era Society 5.0: menguasai teknologi, berpikir kritis, namun tetap berpegang teguh pada aqidah dan akhlak.
Tantangan ketiga adalah relevansi kurikulum. Pendidikan Islam idealnya menghasilkan insan kamil yang menguasai ilmu naqliyah (wahyu/Al-Quran Hadis) dan aqliyah (akal/ilmu pengetahuan modern) secara seimbang. Realitanya, banyak madrasah yang terjebak dalam dikotomi: fokus pada hafalan tanpa pemahaman makna dan kontekstualisasi, atau sebaliknya, mengabaikan penguatan aqidah demi mengejar nilai UN/USBN/ANBK. Kurikulum Merdeka menawarkan ruang fleksibilitas melalui “Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila” dan “Mata Pelajaran Pilihan”, namun banyak guru madrasah bingung mengintegrasikannya dengan muatan lokal keagamaan.
QS. Al-Mujadalah: 11 menegaskan: “…Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” Ilmu di sini bersifat universal. Oleh karena itu, kurikulum pendidikan Islam harus dirancang secara interdisipliner. Misalnya, mata pelajaran Biologi tidak hanya membahas sel, tapi juga keajaiban ciptaan Allah (Tauhid Ilmi). Sejarah Islam tidak hanya menghafal tanggal, tapi menganalisis sunnatullah dalam perkembangan peradaban. Pendekatan ini membutuhkan buku teks yang baru, pelatihan guru yang masif, dan sistem asesmen yang mengukur pemahaman mendalam, bukan sekadar hafalan.
Jika kurikulum tetap bersifat fragmentatif, lulusan pendidikan Islam akan kesulitan bersaing di pasar kerja modern maupun melanjutkan studi ke jenjang tinggi. Integrasi ilmu bukan slogan, melainkan kebutuhan ekstensial untuk kelangsungan peradaban Islam di Nusantara.
Isu pembiayaan sering kali terabaikan dalam diskursus kebijakan. Banyak madrasah swasta (Madrasah Swasta/Ma’arif/NU) beroperasi dengan dana minim, bergantung pada infaq orang tua dan amal jariyah. Berbeda dengan sekolah negeri yang dibiayai penuh APBN/APBD, madrasah swasta harus berjuang memenuhi standar akreditasi dengan biaya operasional yang membengkak. Akibatnya, gaji guru honorer di bawah UMR, fasilitas rusak tidak diganti, dan inovasi pembelajaran tertahan.
Konstitusi UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 memerintahkan negara mengutamakan anggaran pendidikan minimal 20%. Namun, proporsi untuk pendidikan keagamaan (madrasah/pondok pesantren) dalam alokasi 20% tersebut sering kali tidak proporsional dengan jumlah peserta didiknya. Diperlukan skema pembiayaan yang adil, misalnya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik yang spesifik untuk madrasah, serta skema beasiswa yang mudah diakses santri siswa miskin. Pendidikan Islam adalah aset bangsa, bukan beban komunitas Muslim semata.
Rasulullah SAW bersabda: “Thalabul ‘ilmi faridhatun ‘ala kulli muslim” (Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim). HR. Ibn Majah. Kewajiban menuntut ilmu ini harus didukung oleh hak atas fasilitas yang layak. Negara hadir untuk memastikan hak konstitusional itu terpenuhi tanpa memandang status kelembagaan (negeri/swasta) atau latar belakang sosial ekonomi orang tua.
Mengatasi problematika pendidikan Islam Indonesia tidak bisa dikerjakan oleh Kemenag sendirian. Diperlukan ekosistem kolaboratif yang melibatkan pemerintah pusat/daerah, organisasi massa Islam (NU, Muhammadiyah, dll), dunia industri/usaha, dan alumni. Organisasi massa memiliki jaringan madrasah dan pondok pesantren terluas; mereka adalah “frontliner” yang paling tahu kebutuhan lapangan. Pemerintah harus berperan sebagai fasilitator dan regulator yang adil, sedangkan industri berkontribusi melalui program CSR, magang, dan penyesuaian kurikulum dengan kebutuhan pasar kerja.
Model “Link and Match” yang diterapkan di perguruan tinggi perlu diturunkan ke jenjang menengah (MA/SMK Keagamaan). Santri harus dilengkapi keterampilan vokasional (coding, pertanian modern, pariwisata halal, keuangan syariah) agar lulusan tidak hanya menjadi pencari kerja, tapi pencipta lapangan kerja. Ini adalah wujud nyata dari konsep “Khalifah fil ardh” yang mandiri dan bermanfaat.
Evaluasi berkala (monitoring dan evaluasi) harus transparan dan berbasis data. Publikasi laporan kinerja madrasah secara terbuka akan mendorong akuntabilitas dan persaingan sehat. Masyarakat sebagai “customer” berhak menilai kualitas layanan pendidikan yang diterima anak mereka.
Menutup refleksi ini, perbaikan pendidikan Islam di Indonesia bukan proyek semusim, melainkan investasi jangka panjang yang membutuhkan konsistensi kebijakan, keberanian merombak sistem yang tidak efisien, dan kesadaran kolektif bahwa setiap anak bangsa—di mana pun ia belajar—berhak mendapatkan pendidikan berkualitas. Tantangan dualisme, kualitas guru, relevansi kurikulum, dan pembiayaan adalah ujian nyata bagi komitmen bangsa ini. Dengan semangat gotong royong dan tawakal kepada Allah, cita-cita mencetak generasi Muslim yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing global pasti terwujud. Wallahu a’lam bishawab.