Pendidikan Islam di Indonesia berdiri di persimpangan sejarah yang menuntut keberanian untuk bertransformasi. Sebagai subsystem pendidikan nasional yang memiliki bobot signifikan—mengelola jutaan peserta didik dari MI hingga perguruan tinggi keagamaan—peranannya tak bisa dipisahkan dari dinamika kebijakan publik yang terus bergulir. Namun, di balik eksistensi masif tersebut, tersimpan serangkaian problematika struktural yang selama ini sering terabaikan dalam diskursus mainstream. Kita tidak lagi berbicara soal akses semata, melainkan kualitas, relevansi, dan keadilan epistemologis.
Laporan terbaru dari sejumlah lembaga studi kebijakan mengungkap kenyataan pahit: kesenjangan kualitas antara pendidikan umum dan keagamaan semakin melebar, tidak hanya di infrastruktur, tapi pada inti proses pembelajaran itu sendiri. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah kebijakan yang ada saat ini benar-benar mendorong lahirnya insan kamil yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing global? Atau justru terjebak dalam birokrasi sektoral yang mematikan inovasi? Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan itu dengan membedah akar masalah dan menawarkan arah kebijakan yang lebih humanis.
Masalah paling fundamental terletak pada dualisme epistemologis yang melekat pada sistem pendidikan Islam Indonesia sejak era kolonial hingga pasca kemerdekaan. Pemisahan tajam antara “ilmu umum” dan “ilmu agama” menciptakan dichotomi yang tidak hanya buatan sejarah, tapi juga diperkuat oleh struktur birokrasi kementerian yang berbeda. Di satu sisi, Madrasah di bawah Kemenag dipaksa mengejar standar kurikulum Kemenristekdikti (sekarang Kemendikbudristek) untuk mata pelajaran umum, sementara muatan keagamaan berjalan di rel sendiri yang seringkali ketinggalan aktualisasi metodologi.
Implikasinya fatal: peserta didik mengalami skizofrenia kognitif. Di jam pelajaran IPA mereka diajarkan berpikir kritis, hipotetis-deduktif, dan berbasis bukti empiris. Namun di jam Pendidikan Agama Islam (PAI) atau fiqih, mereka sering disodori pemahaman literal-dogmatis yang menutup ruang ijtihad dan pemikiran kritis. Al-Quran sendiri menegaskan pentingnya integrasi pengetahuan: “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibu-ibu kamu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikan kepadamu pendengaran, penglihatan, dan hati, agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78). Ayat ini mengajarkan bahwa pendengaran (revelasi/naqli), penglihatan (empiris/kauni), dan hati (rasional/aqli) adalah satu kesatuan alat pemahaman yang tak terpisahkan.
Kebijakan Kurikulum Merdeka seharusnya menjadi momentum emas untuk memecah tembok ini. Fleksibilitas yang ditawarkan harus dimanfaatkan madrasah untuk merancang pembelajaran lintas disiplin (interdisciplinary), misalnya memadukan konsep fotosintesis biologi dengan tafsir ayat tentang tumbuh-tumbuhan, atau matematika dengan ilmu faraidh. Sayangnya, kesiapan guru dan buku teks yang masih terpisah menjadi hambatan nyata. Tanpa desain kurikulum terintegrasi yang sistemik, “Merdeka Belajar” di madrasah hanya akan jadi slogan kosong.
Guru adalah ujung tombak implementasi kebijakan, namun data menunjukkan kualitas SDM di lingkungan madrasah dan pesantren masih jauh di bawah standar ideal. Banyak guru PAI dan mata pelajaran keagamaan lain yang background pendidikan mereka tidak linier (misalnya lulusan non-tarbiyah yang mengajar fiqih atau hadis), sementara guru mata pelajaran umum di madrasah sering kali tidak memiliki wawasan keagamaan yang memadai untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam pengajaran mereka. Kesenjangan ini menciptakan “celah pedagogis” yang sulit ditutup hanya dengan pelatihan singkat.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari manusia (sekali gus), tetapi Allah mencabut ilmu dengan mencabut para ulama…” (HR. Bukhari). Hadis ini mengingatkan kita bahwa regenerasi SDM berkualitas adalah investasi jangka panjang, bukan proyek instan. Kebijakan sertifikasi guru, tunjangan profesi, dan program PPG (Pendidikan Profesi Guru) harus diredesain dengan kurikulum yang menguatkan Islamic Pedagogy—pedagogi yang menggabungkan kompetensi profesional (pedagogik, profesional, sosial, kepribadian) dengan komitmen spiritual (rabbani).
Lebih dari itu, sistem rekrutmen dan promosi jabatan struktural di madrasah harus berlandaskan meritokrasi berbasis kompetensi aktual, bukan senioritas atau afiliasi organisasi. Keadilan dalam manajemen SDM adalah prasyarat keadilan pendidikan. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu mengembalikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, dan (menyuruh) agar apabila kamu menghukum di antara manusia, kamu menghukum dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58). Memberikan amanah mengajar kepada yang tidak kompeten adalah khianat terhadap generasi muda dan amanah ilmu itu sendiri.
Isu biaya pendidikan tetap menjadi momok yang mengancam keadilan sosial. Meskipun program BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan PIP (Program Indonesia Pintar) sudah berjalan, realita di lapangan menunjukkan biaya tersembunyi (biaya seragam, buku paket non-subsidi, kegiatan ekstrakurikuler, hingga uang pangkal di beberapa madrasah swasta) tetap membebani orang tua miskin. Akibatnya, angka partisipasi murni (APM) jenjang menengah ke atas di kalangan keluarga quintil 1 (termiskin) masih jauh di bawah rata-rata nasional.
Kebijakan pembiayaan pendidikan Islam harus bergeser dari paradigma “subsidi input” ke “voucher berbasis output” atau performance-based funding yang transparan. Madrasah yang terbukti menghasilkan lulusan berkualitas (baik akademik, akhlak, maupun keterampilan) berhak mendapat insentif dana yang lebih besar untuk ekspansi. Sebaliknya, madrasah yang performanya menurun harus mendapat asistan intensif, tidak hanya sankusi administratif. Pendekatan ini sejalan dengan semangat maqashid shariah (tujuan syariat) yaitu hifdz al-mal (pelindungan harta) dan hifdz al-aql (pelindungan akal/pendidikan) bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya elit.
Peran pesantren (pondok pesantren) sebagai basis pendidikan Islam tradisional yang masif juga tak bisa diabaikan. Kebijakan equivalensi (paket A/B/C) dan program “Pesantren Impian” perlu dievaluasi apakah benar-benar memperkuat karakteristik khas pesantren (kitab kuning, bahasa Arab, kehidupan santri 24 jam) atau justru memaksa pesantren bertransformasi jadi “sekolah biasa” yang kehilangan identitas. Keanekaragaman model pendidikan Islam adalah kekayaan bangsa, bukan masalah yang distandarisasi.
Terakhir, kebijakan pendidikan Islam tidak akan berkembang tanpa ekosistem riset yang kuat. Saat ini, output riset dosen dan mahasiswa PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) banyak yang bersifat deskriptif-normatif, jarang menyentuh permasalahan aktual umat seperti bioetika, ekonomi syariah digital, tafsir kontemporer, atau kecerdasan artifisial (AI) dalam perspektif Islam. Dana riset (seperti PNBP, DRTPM, atau hibah Kemenag) harus diprioritaskan untuk riset kolaboratif multi-disiplin yang menjawab tantangan zaman.
Inovasi dalam pendidikan Islam bukan berarti meninggalkan tradisi, tapi tajdid (perbaharusan) dalam arti yang benar: mempertahankan yang baik dari tradisi dan mengambil yang lebih baik dari modernitas. Imam Al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menegaskan bahwa maslahat (kepentingan umum) adalah landasan hukum. Oleh karena itu, kebijakan harus menciptakan ruang bagi ijtihad kolektif (ijtihad jama’i) melibatkan ulama, akademisi, praktisi pendidikan, dan stakeholder masyarakat untuk merumuskan solusi kontekstual.
Transformasi digital adalah salah satu arena vital. Pengembangan LMS (Learning Management System) berbasis nilai Islam, kurikulum coding dan AI etika untuk santri, serta digitalisasi kitab kuning (Open Access) adalah contoh inovasi nyata yang butuh dukungan kebijakan dan dana. Jika pendidikan Islam gagal beradaptasi dengan revolusi industri 4.0 dan Society 5.0, maka kita tidak hanya ketinggalan zaman, tapi mengkhianati mandat menjadi khairu ummah (khairul ummah) yang berperan aktif membimbing peradaban.
Analisis terhadap kebijakan dan problematika pendidikan Islam di Indonesia mengarah pada satu kesimpulan: reformasi struktural harus dibarengi transformasi kultural. Mengubah undang-undang dan peraturan menteri saja tidak cukup jika mentalitas dualisme, birokrasi feudal, dan komodifikasi pendidikan masih mengakar kuat. Kita butuh gerakan kolektif—pemerintah, madrasah, pesantren, orang tua, alumni, dan masyarakat sipil—untuk mereklamasi semangat pendidikan Islam sebagai tarbiyyah (penumbuhan potensi fitrah), ta’lim (transfer pengetahuan), dan ta’dib (penanaman adab dan akhlak) yang utuh.
Indonesia dengan demografi Muslim terbesar di dunia memiliki modal sosial yang luar biasa untuk memodelkan pendidikan Islam yang moderat, inklusif, dan berkualitas dunia. Tapi modal itu akan sia-sia tanpa keberanian politik untuk memotong benang kusut birokrasi sektoral, keadilan dalam alokasi sumber daya, dan komitmen jangka panjang pada SDM rabbani. Marilah kita bangun pendidikan Islam yang tidak hanya mencetak hafidz Quran, tapi ulama-ilmuwan (scholar-scientist); tidak hanya lulusan madrasah, tapi pemimpin peradaban. Itulah investasi terbaik untuk masa depan umat dan bangsa.